BANGKALAN,Radarpostnasional.com –Menyikapi telah dibangunnya secara fisik berupa Pos Nelayan oleh pihak terkait (Dinas Kelautan dan Perikanan) di daerah kecamatan Kwanyar Barat kabupaten Bangkalan , Misraya salah seorang warga merasa tidak terima. Rasa kecewa itu diungkapkan bersama keluarganya dan mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Bangkalan. (Kamis, 6/1/2022).

Melalui orang yang dikuasakan Abdul Rahman Tohir, S. Ag selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Analisis Kajian Informasi Strategi (LSM PAKIS) mereka melakukan audiensi terkait penyerobotan terhadap sebagian sebidang tanah miliknya yang dianggap tidak sah dan tidak terhormat oleh suatu kebijakan yang diduga menyalahi regulasi atau juknis program kegiatan pemerintah.
Dalam gelar tersebut Misraya dan beberapa orang keluarganya menyuarakan kekecewaannya di depan Mohammad Saini selaku Kepala Dinas dan beberapa orang staf yang mendampinginya. Misraya memberikan pilihannya kepada Dinas Kelautan dan Perikanan apakah permasalahan ini akan diselesaikan secara hukum atau akan diberikan ganti rugi atas tanah yang telah dimanfaatkan tersebut selama didirikan bangunan itu.

Diketahui fasilitas umum berupa Pos Nelayan yang dibangun pada tanggal 23 Novemberr 2020 lalu diyakini dibangun di atas sebagian tanah hak milik keluarga Misraya seluas 6m persegi. Di samping itu dalam lokasi tanah tersebut telah dibuat pengadaan sumur bor yang memfasilitasi keperluan yang ada seperti kamar mandi.

Menurut H. Rahman sapaannya menilai, pengambilan hak milik warga tersebut dianggap telah menyalahi koridor hukum yang ada, bahwa pemerintah terkait telah semena-mena melakukan penyerobotan hak milik warga kecil yang dianggap lemah tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu. Bahkan menurutnya ada sebagian warga yang pro terhadap pembangunan pos tersebut melakukan pengancaman terhadap Misraya.

” Saya selaku orang yang di kasih kuasa Misraya dalam hal ini sangat menyayangkan perlakuan pihak terkait yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan telah melakukan tindakan semena-mena dan mendhalimi terhadap rakyat kecil, rakyat jelata, janda tua, dan miskin yang tidak berdaya. Hal itu saya kira perlu adanya tindakan tegas atas perlakuan dinas terkait,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  Dugaan Gratifikasi Dan Pungli Desa Bandarkedungmulyo masih dalam Pengawasan Kejaksaan Negeri Jombang

Pihaknya juga menambahkan bahwa pembangunan pos nelayan tersebut ada indikasi kuat penyalahgunaan uang negara dengan me markup dana anggaran APBD yang diselenggarakan oleh OPD terkait. Dijelaskan bahwa pos tersebut sebelumnya sudah ada namun sedikit direnovasi sehingga terbangun sampai sekarang, imbuhnya.

Sementara Moh. Saini Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan menyampaikan di depan awak media yang ada bahwa pihaknya akan menyelesaikan masalah ini secepatnya dan melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan.

” Kami menyambut baik pihak PAKIS dan keluarga korban atas respon yang diberikan, dalam hal ini kami akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan dan langsung turun ke lapangan melakukan pengukuran ulang dan pemasangan patok sehingga jelas berapa meter tanah yang dipakai oleh bangunan tersebut dan nantinya keinginan keluarga Misraya akan kami penuhi dengan menutup sumur bor dan ganti rugi tanah,” tutupnya.(BIN)

 91 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of