SURABAYA,Radarpostnasional.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Dinas PRKP dan CK) Provinsi Jawa Timur belum lama ini, (17/11/2021) menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi yang digelar dihotel Mercure Surabaya Grand Mirama selama 2 hari tersebut di hadiri oleh Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Ditjend Bina Konstruksi Kementerian PU, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ditjend Bina Konstruksi Kementerian PU, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional, dan semua para peserta yang mengikut sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi dapat memahami peraturan terkait dengan bidang jasa konstruksi.

Seperti diketahui, pada tanggal 9 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo telah meresmikan peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha di pusat. Komando Operasi dan pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden berharap agar iklim kemudahan berusaha di Indonesia menjadi semakin baik.
Dengan diluncurkannya Online Single Submission (OSS) berbasis risiko ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Dengan menggunakan layanan perizinan secara online terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

Pada kesempatan itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Ir. Baju Trihaksoro, MM menyampaikan, Sistem OSS berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. Melalui layanan OSS berbasis risiko, para pelaku usaha mikro dan kecil juga merasakan kemudahan dalam mendapatkan izin berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Aplikasi OSS menghubungkan empat aplikasi yakni aplikasi dengan ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi untuk ruang lingkup Provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi yang ada dipusat di Kementerian Investasi.

Baca Juga :  Tinjau Pabrik Minyak Goreng di Bali, Kapolri Pastikan Stok dan Harga Sesuai HET Dipasaran

” Dengan adanya OSS berbasis risiko tersebut, maka semua perizinan untuk usaha mikro dan kecil itu gratis tanpa ada pungutan biaya apapun seperti, untuk membayar sertifikat SNI maupun sertifikat halal,” jelasnya.

Dimasa pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk di Indonesia tidak menghentikan upaya pemerintah untuk terus melanjutkan berbagai agenda reformasi struktural. Selain itu, aturan yang menghambat kemudahan berusaha juga terus dipangkas dan disaat yang sama prosedur berusaha dan investasi juga terus dipermudah. Dengan. adanya Online Single Susmission (OSS) berbasis risiko, merupakan salah satu upaya yang dilakukan agar iklim usaha di Indonesia semakin kondusif. Iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi mengatasi persoalan pengangguran yang bertambah akibat pandemi.

Sementara itu dalam laporan Bank Dunia tahun 2020, Indonesia masuk peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha atau ease of doing busines (EoDB). Hal tersebut berarti negara Indonesia termasuk kategori mudah dalam hal perizinan. Namun, Presiden mendorong agar kategori tersebut ditingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah. ” Indonesia harus mampu meningkatkan lagi, tingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah, itu target kita. Kuncinya ada di reformasi perizinan, perizinan berusaha yang terintegrasi, cepat, dan sederhana menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi. ” jelas Ir. Baju Trihaksoro,MM

Dengan peluncuran OSS berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. OSS tersebut merupakan layanan perizinan secara daring yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Dalam aplikasi tersebut jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS

Baca Juga :  Luncurkan Program melalui Lagu Polri Presisi

Maka dengan hadirnya layanan OSS berbasis risiko memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik itu di level pusat, maupun level daerah. Diharapkan, para pengusaha dan investor baik dalam maupun luar negeri serta para pelaku UMKM dan pengusaha besar dapat memanfaatkan layanan OSS tersebut.( zak)

 92 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of