SAMPANG,Radarpostnasional.com – Pengadilan Negeri Agama (PA) Sampang menggelar sidang perdana gugatan sengketa waris yang terletak di Desa Gunung Maddah Kec Kota Kabupaten Sampang. SenIn 12/12/2021.
Diketahui, sidang ini terjadi lantaran para ahli waris yaitu Moh Sa beserta saudara waris lainnya menggugat Salad suami Almarhum Bu Satim serta ahli warisnya turut serta sebagai tergugat terkait permasalahan tanah warisan peninggalan orang tua mereka.
Sayangnya, dalam sidang perdana ini tidak dihadiri oleh pihak para tergugat maupun kuasa hukumnya ,sehingga sidang hanya berjalan singkat dan mengalami penundaan. Majelis Hakim hanya memeriksa materi gugatan serta surat kuasa, setelah menanyakan perihal inti gugatannya,majelis langsung menunda dua pekan kemudian.
Sementara menurut kuasa hukum penggugat (ahli waris,red) Nor Cholis Ali SH.MH menyebutkan. Penundaan sidang kali ini, bisa kami terima. Namun untuk selanjutnya, jika nanti terjadi mediasi antara pihaknya dengan tergugat, kami berharap akan tercapai kata sepakat damai ungkap Advokat yang juga Ketua Yayasan Pembina Anak Jalanan ini.
Dalam gugatan perdata PA/Pdt/No /1840 ” sengketa waris keluarga ini sebenarnya sangat sederhana yaitu membagi obyek tanah atas hak-hak para ahli waris yang belum dibagikan,namun sangat disesalkan,disisi lain rupanya ada pihak-pihak oknum tertentu yang memanfaatkan permasalahan keluarga ini,sehingga bergulir ke Pengadilan.
Di mulai dari Pengadilan PTUN Surabaya, Pengadilan Umum Negeri Sampang, hingga akhirnya ganti kuasa hukum, yang selanjutnya dikuasakan ke saya dan semoga nantinya bisa menemukan titik kesepakatan karena bagaimanapun juga masalah kerukunan keluarga sebenarnya tidak bisa ditukar dengan harta atau apapun singkatnya. (BIN)
78 total views, 1 views today
Leave a Reply