SAMPANG,Radarpostnasional.com – Pengadilan Negeri Agama (PA) Sampang  menggelar sidang perdana gugatan sengketa waris yang terletak di Desa Gunung Maddah Kec Kota Kabupaten Sampang. SenIn 12/12/2021.

Diketahui, sidang ini terjadi lantaran para ahli waris yaitu Moh Sa beserta saudara waris lainnya  menggugat  Salad suami Almarhum Bu Satim serta ahli warisnya turut serta sebagai tergugat terkait permasalahan tanah warisan peninggalan orang tua mereka.

Sayangnya, dalam sidang perdana ini tidak dihadiri oleh pihak para tergugat  maupun  kuasa hukumnya ,sehingga sidang hanya berjalan singkat dan mengalami penundaan. Majelis Hakim hanya memeriksa materi gugatan serta surat kuasa, setelah menanyakan perihal inti gugatannya,majelis  langsung menunda dua pekan kemudian. 

Sementara menurut kuasa hukum penggugat (ahli waris,red) Nor Cholis Ali SH.MH menyebutkan. Penundaan sidang kali ini,  bisa kami terima. Namun untuk selanjutnya, jika nanti terjadi mediasi antara pihaknya dengan tergugat, kami berharap akan  tercapai kata sepakat damai ungkap Advokat yang juga Ketua Yayasan Pembina Anak Jalanan ini.

Dalam gugatan perdata PA/Pdt/No /1840 ” sengketa waris keluarga ini sebenarnya sangat sederhana yaitu membagi obyek tanah atas  hak-hak para ahli waris yang belum dibagikan,namun sangat disesalkan,disisi lain rupanya  ada pihak-pihak oknum tertentu yang memanfaatkan permasalahan keluarga ini,sehingga bergulir ke Pengadilan.  

Di mulai dari Pengadilan PTUN Surabaya, Pengadilan Umum Negeri Sampang, hingga akhirnya ganti kuasa hukum, yang selanjutnya  dikuasakan ke saya dan semoga nantinya  bisa menemukan titik kesepakatan karena bagaimanapun juga masalah kerukunan  keluarga sebenarnya tidak bisa ditukar dengan harta atau apapun singkatnya. (BIN)
 

 78 total views,  1 views today

Baca Juga :  Mencengangkan, Motif Penganiayaan hingga Kematian Di Guluk-guluk

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of