BANGKALAN,Radarpostnasional.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) biaya operasional sekolah (BOP) PAUD sebesar 3 persen yang melibatkan 743 lembaga di Kabupaten Bangkalan dengan total anggaran yang mencapai miliaran rupiah yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mendapat sanggahan dari Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF). Rabu (22/12/2021).
Hal tersebut bermula dari pelaporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti yang dikutip dari KABARMADURA.id yang menjelaskan bahwa persoalan tersebut sangat janggal. Bahkan, pencairan BOP tahap III pada bulan Juli kemarin merupakan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Dinas Pendidikan (Disdik). Modusnya, semua kepala sekolah (kepsek) pendidikan anak usia dini (PAUD) terindikasi diarahkan menyediakan 65 persen dari BOP sebagai belanja ke pihak ketiga. Yakni, di tingkat kecamatan dengan program sistem informasi pengadaan di sekolah (Siplah).
“Praktiknya selama ini, pembelanjaan BOP PAUD dilakukan secara kolektif oleh oknum penilik. Hal ini, merupakan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, oknum dari Disdik juga mengarahkan ke setiap kepsek agar menyetor 3 persen dengan dalih untuk kegiatan, tapi tidak jelas penggunaannya,” ujar Zuhud Direktur Asosiasi Pegiat Anti Korupsi Bangkalan.
Hasil konfirmasi yang didapat dari kabid Paud dan PNF Sulistiyawati di ruang kerjanya menjelaskan terkait permasalahan yang ada, bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang sudah diberlakukan.
Ditambahkan saat pemanggilan dirinya ke kantor kejaksaan negeri Bangkalan tempo hari, dia sudah memberikan keterangan yang sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dia kantongi.
Menurut Tia panggilan akrabnya menerangkan penggelontoran dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) yang sudah berjalan beberapa bulan silam itu sudah sesuai dengan juknis yang ada. Sebanyak 743 lembaga sudah menerima dan sesuai dengan kapasitasnya, dan kesemuanya itu mereka yang sudah terdaftar di Dapodik, imbuhnya.
Dirinya juga menepis atas adanya tuduhan yang mengatakan telah meminta setoran dengan kisaran 3 persen dari total anggaran yang mencapai miliaran rupiah dari masing-masing lembaga penerima BOP PAUD tersebut melalui oknum penilik di setiap kecamatan.
“Mengenai pemotongan dana sebesar 3 persen dari bantuan tersebut itu tidak benar,” ujar Tia menepis dugaan yang telah dilaporkan oleh LSM pada Kejari setempat bulan Agustus yang lalu.
Menurutnya hal seperti itu tidak mungkin dilakukan oleh dirinya mengingat dia telah mengapdi dalam dunia pendidikan sekian tahun lamanya.
“Saya sudah lama mengabdi di dunia pendidikan mas, dan saya berupaya apa yang sudah menjadi tanggung jawab selayaknya saya berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi lembaga di bawah naungan saya,” kata Tia menjelaskan pada media. (BIN)
79 total views, 1 views today
Leave a Reply