Waykanan,Radarpostnasional.com – Lantaran kesal serta sakit hati terhadap mertuanya, seorang ibu tiri nekat cekik leher balita umur dua tahun hingga tewas. . Korban meninggal setelah di cekik dan di aniaya pelaku, terdapat beberapa luka lebam di kepala dan wajah korban,.

Pelaku berinisial LS (24), warga tiyuh Margo Mulyo, kecamatan Tumijajar, yang tega menghabisi TP (2) yang tidak lain putra tiri.

LS berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat setelah dilaporkan oleh Dwi Saputra (30) yang tidak lain merupakan suaminya sendiri.

Kondisi wajah tertutup sebo dan dikawal oleh polwan ini, tersangka berinisial LS (24), warga Desa Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat, Tega menghabisi nyawa anak tirinya yang masih berumur dua tahun, di rumah suaminya pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.

Penangkapan LS bermula dari kecurigaan suami dan para tetangganya terkait kematian anak tirinya yang tidak wajar.

Warga dan orang tua korban curiga saat korban dibawa ke rumah sakit, Dari tubuh korban mengalami pendarahan pada hidung, mulut dan telinga. Sementara kondisi badan telah terbujur kaku. Polisi menduga, korban telah meninggal dunia sebelum dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut pengakuan pelaku LS saat dimintai keterangan oleh polisi, dia menghabisi anak tirinya dengan cara dicekik dan dibenturkan ke benda tumpul, kemudian muka korban dibekap menggunakan bantal. Adapun motif pelaku nekad menghabisi menghabisi nyawa anak tirinya lantaran kesal terhadap mertuanya yang sering cekcok dengan pelaku, terkait masalah keluarga,” ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot Kapolres, Kamis (16/12/2021).di mapolres

Sementara pengakuan tersangka, ia tidak ada niatan untuk mengakhiri anak tirinya “saya minta maaf kepada suami dan keluarga, yang saya lakukan adalah salah karena tega membunuh anak saya, dan itu secara spontan pada malam itu”.Terang LS

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Uang 30 Nasabah, Seorang Karyawan KSP Diamankan Aparat Penegak Hukum

Kapolres menambahkan, atas tindak kejahatan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Atau pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (Candra)

 89 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of