JOMBANG,Radarpostnasional.com – Satuan Reskrim Polsek Mojowarno Jombang mengamankan satu orang tersangka diduga pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis Methampethamine atau Sabu sabu.
MF alias Mbah Ji (32) Menyimpan sabu sabu ditangkap personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Mojowarno di Dirumahnya di dusun atau desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang Pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021.
Dari tersangka warga Desa catakgayam RT/RW 003 /001 Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ini, polisi menyita barang bukti sebuah plastik klip bening berisikan sabu dengan berat kotor 0,88 gram dan satu plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,18 gram.

“Tersangka diamankan saat sedang berada Dirumahnya di desa Catakgayam kecamatan Mojowarno kemudian selanjutnya di introgasi dan di temukan Barang Bukti seperti tersebut diatas di ruang tamu rumah tersangka antara lain yaitu Satu buah handphone warna hitam merk LG -K430ds Satu set alat hisap sabu, Satu buah korek api warna biru, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,88 gram, satu plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,18 gram, satu serta plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor masing masing 0,16 gram,” ujar Kapolsek Mojowarno AKP Yoga. SH.
Yoga menjelaskan penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang menyimpan narkoba di Desa Catakgayam. Berbekal dari informasi itu di waktu yang disebutkan, Tim Reskrim Polsek Mojowarno yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Karena dia berada dirumah, tersangka langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu,” terangnya.
Dari hasil penangkapan, Reskrim Polsek Jombang memperoleh barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan berat 0,88 gram yang dibungkus dalam plastik kecil, satu buah telepon genggam, alat hisap sabu beserta korek api serta Beberapa plastik klip sisa sabu.
Ia mengatakan tersangka bakal dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Seco)
98 total views, 1 views today
Leave a Reply