PEKALONGAN,Radarpostnasional.com – Progam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di desa Lumeneng kecamatan Paninggaran kabupaten Pekalongan jadi polemik dikalangan warga. Pasalnya, Program PTSL tersebut dipungut biaya pendaftaran sebesar Rp.250.000,- per bidang tanah.

Setelah Tim awak media kroscek ke lapangan ternyata benar untuk pemungutan biaya program PTSL di desa Lumeneng tidak sesuai dengan kesepakatan SKB (|||) Menteri yang telah di sepakati bersama .

Sebut saja KP umur 52 tahun dan FJ umur 54 tahun yang enggan di sebutkan nama lengkapnya, munuturkan bahwa dirinya mengikuti Program PTSL tersebut dengan pendaftaran Dua (||) bidang tanah dan di pungut dengan biaya Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Berarti untuk satu bidang tanah atau sertifikat tanah yang kami daftar di pungut biaya sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) mas”. Ucap warga

Untuk memperlengkap dalam sebuah isi pemberitaan, maka kami memutuskan untuk menemui Sofan selaku ketua PTSL di desa Lumeneng.

“Iya memang benar mas untuk pemungutan biaya PTSL perbidang tanah di desa Lumeneng ini kami pungut dengan biaya Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perbidang tanah dan sekarang yang sudah masuk ada sekitar 1.444 (Seribu Empat Ratus Empat Ribu) kuota mas”

“Jadi gini mas untuk biaya Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) itu yang Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kami bagi untuk semua Tim yang ada berjumlah 67 orang, Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk pembelian sampul sertifikat, Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) untuk saksi, dan Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) untuk pembelian materai” Ungkap Sofan

Sedangkan, untuk program PTSL sendiri sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) |||Menteri yakni menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, dimana progam PTSL tetap dikenakan biaya Rp.150.00 (seratus limapuluh ribu) untuk pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga :  Kondisi Istri Ferdy Sambo Pasca Pelecehan Diungkap, Dewan Kehormatan IPHI : “ Serahkan pada Ahlinya…”

Sayangnya, di desa Lumuneng melakukan pemungutan diluar keputusan SKB (|||) Menteri. Bagaimana kedepannya persoalan ini? Kita akan menayangkan pandangan akademis dan pakar hukum pada edisi berikutnya. (Bambang s)

 99 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of