Caption : Santoso, suami Rina Puspita debitur SFI yang dilaporkan kolektor atas dugaan pengeroyokan ke Polrestabes Semarang. Foto : ADI/AB

SEMARANG,Radarpostnasional.com – Seorang suami dari Debitur sebuah perusahaan leasing di kota Semarang, dilaporkan ke Polisi oleh seorang Debt Collector/penagih atas dugaan pengeroyokan. Dan akan melakukan laporan balik, jika tidak ada itikad baik pelapor.

Kejadian tersebut menimpa Santoso, warga Kelurahan Candi Kecamatan Candisari, Kota Semarang atas kejadian sekitar bulan Mei 2021 lalu, di sebuah kantor di daerah Sambiroto, Kota Semarang.

Menurut Santoso, atas nama istrinya memang memiliki kredit satu unit mobil pick up di Suzuki Finance Indonesia (SFI), dengan jangka waktu pembayaran lima tahun dan saat itu dirinya sudah melakukan pembayaran kurang lebih 52 kali angsuran, sehingga sisa angsurannya sekitar 8 kali. Dan posisinya saat itu dirinya terlambat angsuran beberapa bulan.

Yetty Any Ethika, SH, Penasehat Hukum Santoso yang mendampingi di Polrestabes Semarang. Foto : Dok Istw

Kronologi kejadian laporan dugaan penganiayaan tersebut, diceritakan Santoso bermula dari datangnya 3 orang yang mengaku pegawai dari Suzuki Finance Indonesia tempatnya mengajukan kredit, datang ke kantor tempat istrinya bekerja, di daerah Sambiroto Kota Semarang, sekitar bulan Mei 2021 lalu. Kedatangan ketiga orang tersebut, bermaksud untuk menagih tunggakan angsuran mobilnya, yang sudah terlambat beberapa bulan dan ditemui istrinya.

“Saya sama istri memang punya kredit mobil pick up, jangka waktunya 5 tahun. Saat itu kan memang kondisi masih pailit karena pandemi, armada gak jalan. Saat itu ditagih dan kita punya itikad baik untuk mengembalikan atau pelunasan, dengan cara pelunasan khusus. Karena kolektor SFI atas nama mas A menawarkan cara tersebut. Dan kita masih tahap negosiasi, akan diajukan ke kantor oleh Mas A,” ujar Santoso kepada awak media di Semarang, Jum’at (10/12/2021).

Baca Juga :  Parah! Saat Jam Kerja, Kantor Desa Sukajadi Kosong, Seperti Kuburan

Kemudian karena diberitahu istrinya melalui sambungan telepon, lanjut Santoso, ia datang ke kantor tempat istrinya bekerja untuk mendampingi menyelesaikan permasalah tersebut. Namun sebelumnya, Ia menghubungi rekannya bernama Kris terlebih dahulu, agar mendampingi istrinya sebelum ia datang.

“Saat sudah sampai di kantor istri Saya, Mas A (kolektor SFI) langsung saya tegur. Wong sebelumnya sudah ketemu dan ada komitmennya untuk penyelesaian baik-baik, kok sekarang datang dan nagih lagi ke kantor istri Saya,” ungkapnya.

Dari teguran itu, imbuh Santoso, terjadi perdebatan dan teman A yang berinisial S maju ikut nimbrung dengan kata-kata keras yang tidak enak didengar, lalu karena emosi mendengar ucapan S, terjadi penamparan di pipi sebelah kiri S dan sempat terjadi ketegangan hampir berkelahi, namun dilerai oleh Kris dan teman S.

Dari kejadian tersebut, menurut Santoso, pihak kolektor (penagih) yang mengaku dari SFI tersebut melaporkannya ke Polrestabes Semarang, dengan tuduhan dugaan pengeroyokan terhadap S atas penamparan yang dilakukannya dan secara resmi, Ia sudah menerima panggilan untuk dimintai keterangan penyidik Polrestabes Semarang sebanyak dua kali.

“Panggilan pertama, saat dimintai keterangan oleh penyidik, saya ditunjukkan foto hasil visum, sebagai dasar laporan tersebut, yang lebam wajah S kok sebelah kanan? Padahal pas Saya tampar karena emosi itu sebelah kiri Lo mas,” ucap Santoso terheran-heran.

Atas kejadian tersebut, akhirnya Santoso berencana akan membuat laporan balik ke Polda Jateng, karena menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam kasus itu, salah satunya adalah adanya bukti visum yang dinilai tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

“Rencana kemungkinan saya akan lapor balik, tapi saya nunggu perkembangannya dulu mas,” pungkas Santoso.

Tidak Menunjukkan Pengenal

Sementara menurut Rina Puspita, istri Santoso, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan, memang kala itu ada tiga orang yang mengaku sebagai pegawai SFI kantor tempatnya mengajukan kredit mobil pick up, untuk menagih pembayaran kredit yang mengalami keterlambatan karena pandemi Covid 19.

Baca Juga :  Program PTSL Kel.Banyumeneng Di Duga Nabrak Aturan 3 (SKB)

“Saat itu memang ada tiga orang datang ke kantor saya untuk nagih. Ngakunya dari SFI, tapi tidak menunjukkan surat tugas dan tanda pengenalnya,” ungkap Rina.

Sedang menurut Yetty Any Ethika, SH, penasehat hukum Santoso saat mendampingi di Polrestabes Semarang menjelaskan, bahwa proses pengaduan yang menimpa kliennya, diupayakan untuk dilakukan restorative justice atau perdamaian.

“Kami upayakan untuk perdamaian atau restorative justice, sesuai intruksi Kapolri, dengan diawali pencabutan berkas pengaduan oleh yang mengadukan. Selanjutnya nanti bisa dibicarakan baik-baik terkait kredit yang bermasalah itu,” jelasnya kepada awak media usai pendampingan Santoso di Polrestabes Semarang Jum’at, (10/12/2021).

AD/AB

 74 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of