JOMBANG,RPN – Dalam rangka pengendalian covid-19, Polres Jombang terus menggencarkan operasi yustisi penegakkan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes), Rabu (20/1/2021).

Sejumlah petugas gabungan yang diikuti kurang lebih 57 anggota serta dipimpin AKP. MOCHAMAD MUKID S.H (Kasat Narkoba) Menggelar operasi yustisi di Simpang empat Sambong jalan. Adi Sucipto Jombang mulai dari memberikan himbauan serta melakukan penindakan.

Pawas Kasat Narkoba Polres Jombang AKP MOCHAMAD MUKID, SH mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya menegakkan disiplin prokes sesuai Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan SE Bupati Jombang. Petugas akan memberikan teguran tegas humanis kepada masyarakat yang masih membandel.

“Melalui operasi yustisi bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin prokes,” ujar AKP Mukid.

Dalam giat ini, petugas gabungan melakukan operasinya di Simpang Empat Jl. Adi Sucipto Jombang. Hasilnya untuk pelanggar protokol kesehatan dalam giat Ops Yustisi ini berjumlah 107 dengan rincian 4 KTP Di sita dan 11 sanksi sosial ditempat serta teguran lisan berjumlah 92 pelanggar. Masih banyak warga yang melanggar. Artinya Kesadaran Masyarakat masih kurang dalam disiplin prokes. Diharapakan kedepannya masyarakat lebih sadar sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid 19. (Seco)

 119 total views,  1 views today

Baca Juga :  Pastikan Lingkungan Aman, Babinsa Serda Marsono Gelar Komsos Dengan Karyawan Perusahaan Di Wilayah Binaan

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of