JOMBANG,RPN — Bulan Januari 2021 Kasus Pandemi Covid-19 di Kabupaten Jombang semakin meningkat, Polres Jombang bersama Instansi Terkait lakukan Operasi Yustisi, guna memutus mata rantai penyebaran dan Penularan Covid-19.
Hal tersebut salah satunya diakibatkan warga abai terhadap penerapan protokol kesehatan khususnya 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Menyikapi kondisi tersebut, Polres Jombang semakin aktif dan rutin melakukan Operasi Yustisi di tempat-tempat kerumunan maupun tempat umum.

Dipimpin AKP. MOCHAMAD MUKID S.H (Kasat Narkoba) serta ditambah Sebanyak 57 personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Yustisi di Jalan Raya Depan Balai Desa Sengon Jombang Rabu Pukul 10. 30 Wib (20/1/2021) . Hasilnya, tercatat ada sebanyak 96 pelanggar protokol kesehatan dalam satu jam operasi.
Pawas Kasat Narkoba Polres Jombang AKP MOCHAMAD MUKID, SH mengatakan bahwa meluasnya virus Covid – 19 di Kabupaten Jombang ini karena masih ada warga yang tak peduli dan abai terhadap protokol kesehatan. Untuk itu, menurut AKP Mukid, Polres Jombang terus berupaya baik siang maupun malam dengan dilakukan Operasi Yustisi, Patroli Yustisi, sosialisasi bahkan pembagian masker.
Kegiatan sendiri diikuti Kasat Narkoba, Kasitipol, Kbo Binmas, Paurmin dan Gabungan Polres Jombang, Bagren, Danru C Pol PP Kabupaten Jombang, Kodim 0814 Jombang dan Dishub Jombang.
Hasilnya, pelanggar protokol kesehatan dalam giat Ops Yustisi ini berjumlah 96 orang pelanggar dengan rincian 4 sanksi KTP Di sita dan 10 sanksi sosial ditempat serta teguran lisan sebanyak 82 Pelanggar.
Diharapkan dengan upaya mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang. (Seco)
113 total views, 1 views today
Leave a Reply