H. Zainuddin saat dalam persidangan.
SAMPANG,RPN – Warga Desa Prajjan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Jawa Timur menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Pelanggaran Inpres Nomor 6 (Enam) Tahun 2020 dan Perbub Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Pengadilan Negeri Sampang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (18/01/2021) Sekitar pukul 11.30 WIB.
Informasi yang dihimpun awak media, sidang harus dijalani lantaran ia nekat menggelar acara resepsi pernikahan Putrinya saat Pandemi Covid19 pada Sabtu (16/01/2021) kemarin.
Hadir dalam persidangan tersebut antara lain , Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sampang Silvia Nanda Putri, Panitera M.Ilyas serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Muhammad Suharto.
Agenda jalannya persidangan Tipiring itu diawali pembacaan BAP oleh Hakim Ketua, Pembacaan tuntutan Pasal 7 Perbub Sampang Nomor 53 Tahun 2020 oleh penuntut Umum, Dengan menghadirkan serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi dalam sidang tersebut. Pengadilan Negeri setempat memvonis H.Zainuddin melanggar Protokoler Kesehatan dengan wajib membayar denda.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang A.Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Muhammad Suharto mengatakan bahwa Sidang itu telah diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid19.
” Dari keterangan saksi , Bahwa kegiatan itu tanpa melaksanakan Protokoler Kesehatan berupa tempat cuci tangan, tempat duduk yang tidak menjaga jarak serta tidak ada yang menggunakan masker,” Ucap dia.
Saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, menurutnya siapa saja yang terbukti melanggar Protokol Kesehatan harus diberikan sanksi ,” Saat ini akan dilakukan Penegakan Hukum secara masif yang tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda), dimana Perda tersebut sudah dijelaskan sanksi Administrasi hingga sanksi hukuman,” Terang Harto.
Menurut Harto, penggunaan masker bagiasyarakat saat beraktifitas diluar rumah saat ini adalah hal wajib, karena sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Harto juga menghimbau masyarakat untuk membiasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak ,” Dengan adanya penindakan terhadap pelanggar Prokes ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan guna menekan laju penyebaran pandemi Covid19 di Kabupaten Sampang,” Pungkasnya. (Adi/Sak/Fik)
128 total views, 1 views today
Leave a Reply