Anggota Dewan Komisi B, H. Samsul Arifin

BANGKALAN,RPN – Pengusiran Wartawan yang dilakukan oleh Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bangkalan, Komisi B, H. Samsul Arifin beberapa hari yang lalu, kini berbuntut panjang, sikap arogansi Anggota Dewan dilaporkan ke Polres Bangkalan oleh Wartawan dari Media Pelopor.net, Abdussalam.

Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (Pemdes), Ahmad Ahadiyan

Sebelumnya Pada Hari Jum’at (08/01/2021), awak Media dari Pelopor.net dan Metro Post News (MPN) akan melakukan peliputan terkait pertemuan antara warga desa Langkap yang di moderatori oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Kabupaten Bangkalan.

Namun sayang, kedatangan awak media ini tidak disambut hangat oleh Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Komisi B, H.Samsul Arifin tidak hanya mengusir bahkan sang Dewan melecehkan Awak Media yang hadir, wartawan dari Media Pelopor.net yang merasa sangat kecewa dan keberatan terhadap Arogansi Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Komisi B tersebut , Akhirnya melaporkan sang Dewan ke Polres Bangkalan,” Saya sudah menunggu Etikat baik Beliau untuk melakukan permintaan ma’af , Namun hingga saat ini , Beliau tidak ada khabarnya , Jadi terpaksa Saya laporkan,” Ujar Abdussalam Jum’at (15/01/2021).

Tidak hanya melaporkan Anggota Dewan saja, bahkan Abdussalam juga melaporkan Ahmad Ahadiyan selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Kabupaten Bangkalan yang telah melakukan pendorongan terhadapnya,” Banyak saksinya selain warga, ada juga Wartawan Metro Post News, 2 (Dua) orang ini saya laporkan semua,” Lanjutnya.

Penasehat Hukum dari Media Pelopor.net Aliansi Indonesia dan Metropostnews serta LPLI menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Bangkalan,” Jika pengusutan tidak membuahkan hasil dan jika tidak ada keseriusan Polres Bangkalan dalam menangani kasus ini, maka kasus tersebut akan kita tindak lanjuti ke Polda Jatim,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Gegerkan Warga Sumenep

Merujuk pada UU Pers No.40 Tahun 1999 , Tentang Pers, Pengusiran terhadap Wartawan jelas-jelas melanggar Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi,” Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran ,” dan Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi ,” Untuk menjamin Kemerdekaan Pers , Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi .

Adapun sanksinya sesuai Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi,” Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 ( lima ratus juta rupiah ). (WIE)

 121 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of