DEMAK,RPN – Untuk merealisasikan Surat Edaran Bupati Demak nomor 440.1/1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Tim gabungan yang terdiri dari Anggota Koramil 12/Mranggen, Polsek Mranggen dan Satpol PP melaksanakan Sosialisasi di Pondok Pesantren Asyariffah.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Camat Mranggen BPK Wiwin Edi Widodo sos, Danramil 12/Mranggen Kapten Arm Sukartiyo, Kapolsek Mranggen AKP Sigit SH terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Demak yang berlaku mulai , Senin 11 s/d 25 Januari 2021. Kamis 14/01/2021.

Danramil 12/Mranggen Kapten Arm Sukariyo menyampaikan personil dari Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak akan terus mensosialisasikan PPKM kepada warga dan juga di lingkungan pondok pesantren. Selain mengajak stakeholder terkait juga dengan membagikan brosur agar poin pentingnya dapat dibaca dan dimengerti oleh warga, sehingga dalam pelaksanaanya dan penerapannya lebih optimal, semua kami lakukan sebagai upaya bersama cegah penyebaran covid-19″jelasnya.

Di harapkan dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mengerti dan memahami serta mematuhi tentang Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Demak yang di mulai dari tanggal 11 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021, pungkas Danramil. (Adi)

 112 total views,  1 views today

Baca Juga :  Polres Mojokerto Hentikan Judi Sabung Ayam, Tindaklanjuti Keluhan Warga Saat Jumat Curhat

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of