SAMOSIR,RPN – Aliansi Peduli Aktivis Lingkungan dan HAM  bersama Serikat Tani Kabupaten Samosir melakukan aksi orasi sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas penahanan rekan mereka, Sebastian Hutabarat agar dibebaskan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Kamis (14/01/2021).

Koordinator aksi, Angela Manihuruk dalam orasinya, menjelaskan, “Pemerintah dan pemangku kepentingan di Negara ini seharusnya mendukung sikap ini, karena  keberlanjutan Lingkungan Hidup menjadi hal yang harus dijaga semua umat di muka bumi, karena Lingkungan Hidup menjadi salah satu elemen penting dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2016-2030, yang disepakati oleh hampir semua pemimpin dunia termasuk pemerintah Indonesia”.

Angela Manihuruk juga menegaskan bahwa, “tidak ada alasan untuk membungkam suara-suara kritis yang menyuarakan penyelamatan dan pemulihan Lingkungan Hidup di Kawasan Danau Toba.  Oleh karena itu, Aliansi Peduli Aktivis Lingkungan dan HAM meminta dan menyatakan sikap, sebagai berikut :

1. Meminta dan mendesak Pemerintah mulai tingkat pusat, provinsi dan daerah agar menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis Lingkungan Hidup dan HAM di Indonesia termasuk di Kawasan Danau Toba.

2. Meminta dan mendesak Pengadilan Negeri untuk dapat bertindak adil.

3. Meminta dan mendesak Pemkab Samosir untuk melakukan pengawasan terhadap izin-izin perusahaan perusak lingkungan.

4. Meminta dan mendesak Pemerintah dan Para pemangku kepentingan untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat sipil yang mempertanyakan tentang pengelolaan industri di kawasan lingkungan hidup sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

5. Meminta kepada instansi terkait untuk tidak melindungi atau tidak berpihak kepada perusahaan-perusahaan perusak lingkungan, baik yang Ilegal maupun Legal.

6. Meminta dan mendesak Pemerintah dan Penegak Hukum agar serius menangani tindakan- tindakan arogan dan premanisme di Kabupaten Samosir.

Baca Juga :  Awal Ramadhan, Kapolda Jatim Resmikan Masjid Al Jabbar di Polsek Tegalsari

7. Meminta dan mendesak Pemkab Samosir segera melakukan upaya-upaya pemulihan lingkungan dan pelestarian hutan di areal Kabupaten Samosir.

8. Meminta dan mendesak Pemkab Samosir untuk mempercepat proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), karena masyarakat adat merupakan elemen penting dalam penyelamatan Lingkungan Hidup.  (Jackson Pandiangan)

 117 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of