WAY KANAN,RPN – Minggu tgl 10/01/21 terkait pemberitaan warung remang remang kerap disebut cafe Unang lupa, di kampung Way Tuba kecamatan Way Tuba kabupaten WayKanan.
Kasatpol PP Nuryadin saat di mintai keterangan melalui telpon soluler menjelaskan bahwa pihaknya sudah turun kemaren untuk mendata usaha apa saja dan mendata perempuan perempuan dan memoto KTP mereka dan saya sudah kordinasi dengan kepala dinas perijinan bahwa ijin usaha karaoke sudah di cabut dalam waktu dekat Kasat menjelaskan bahwa akan menertibkan warung remang – remang tersebut dengan cara persuasip perempuan perempuan tersebut akan di bawah ke dinas sosial untuk di data kalou tidak akan di pulangkan di tempat asal mereka masing -masing.
Kasatpol PP juga berharap wabah virus corona ini agar cepat cepat hilang dan mari kita berdo’a agar agar semuanya dalam lindugan Allah ujar Kasat Pol PP. (Candra)
110 total views, 1 views today
Leave a Reply