SEMARANG,RPN – Mediasi kedua yang digagas oleh Camat Gayamsari, terkait tanah di Cebolok di antara warga dan pihak pengembang Cebolok Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang pada Kamis, (7/1/2020) di kantor Kecamatan Gayamsari tidak ada hasil titik temu yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
“Ya tadi sudah kami fasilitasi. Sudah saya tawarkan mediasi lagi, tapi ada yang tidak mau. Ya sudah. Tadi sudah ada pengecekan dari pihak BPN tandasnya.”
“Ya berati sudah selesai terang Didik Dwi Hartono, Camat Gayamsari Kota Semarang buru-buru pergi saat dikonfirmasi oleh media Radar postnasional.com di depan ruang sekretariat kecamatan Gayamsari Kamis kota Semarang (7/1/2021).
“Ya dari pihak kuasa hukum warga masih menghendaki adanya mediasi Tapi dari pihak kuasa hukum pengembang proyek tidak mau tandasnya.”
Agar permasalahan ini cepat selesai karena ini membuat saya dan polisi, Danramil pusing karena ini wilayah kami, ucap Camat Gayam Sari kota Semarang.”
Dalam pertemuan tersebut, hadir kedua belah pihak yang berkepentingan untuk mediasi, tim kuasa hukum warga yang menempati lahan Cebolok, Sugiyono, SE, SH, MH dan tim kuasa hukum pengembang (PT Mutiara Arteri Property) Rohmadi, SE, SH, MM.
Hadir pula perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Bidang Pengawasan dan Polsek Gayamsari serta Koramil Gayamsari dan Lurah Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.(Adi)
116 total views, 1 views today
Leave a Reply