GROBOGAN,RPN – Sesuai dengan undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundang kan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Pada tanggal 5 Januari 2021.10:30 wib kami mencoba untuk bertemu dengan Kades  Kapung Kec.Tanggungharjo. Kab. Grobogan sebagai awak media atau wartawan kami hanya ingin menanyakan perihal perkembangan di desa tersebut (Kapung) dengan adanya bantuan dana desa (DD) dibuat apa saja? sungguh disayangkan tanggapan Lurah Desa Kapung tidak begitu ramah dengan kedatangan kami (wartawan) ada apakah dengan lurah tersebut seakan-akan alergi terhadap wartawan?

Maksud kami adalah mencari informasi atas penggunaan dana desa (DD) tersebut dibuat apa saja, karena sebagai kepala desa yang di percaya oleh masyarakat Desa Kapung agar bisa membangun desa menjadi desa yang asri dan nyaman aman di lingkungan Desa Kapung. Saat di tanya hal tersebut malah kami di arahkan di MMT yang tertempel di tembok, itu visi dan misi kami mas, ucap kades dengan muka asam seakan-akan tidak menyukai dengan adanya kami ( wartawan),”Baca saja di papan itu,” ucapnya.

Seharusnya sebagai panutan dan orang yang punya pendidikan tinggi bisa dengan santun menerima tamu apalagi kami ini dari media (wartawan) yang sah dan resmi legalitas kami. Saat kami sodorkan koran Radar Post Nasional agar tau kalau kami ini benar-benar dari media Radar Post Nasional,  dan sudah kami kasih tau kami juga ada media onlinenya.

Lurah Desa Kapung mengatakan kalau dia tidak punya waktu untuk membaca koran, apalagi membaca berita online, Gaptek,” ucapnya. (Danil/Ans)

 121 total views,  1 views today

Baca Juga :  Polres Lamongan Klarifikasi Terkait Viralnya Foto Pria di Bungkus Rokok

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of