BANGKALAN,RPN – Pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP. Di sebuah warung Alamat Dsn. Pangeraan Ds. Dabung Kec. Geger Kab. Bangkalan, Hari Senin Tanggal 04 Januari 2020 Sekira Pukul 12.00 Wib.
Korban HAYATUNDDIN, Laki-Laki, Umur 32 Tahun, Alamat Dsn. Buselah Ds. Dabung Kec. Geger Kab. Bangkalan. Tersangka N L, Laki-Laki, Bangkalan, 19 April 1985, Pelajar, Alamat Jl. KH Moh Kholil 3/10 Rt. 003 Rw. 002 Kel. Demangan Kec./Kab. Bangkalan Dan Dsn. Jati Kool Ds. Lerpak Kec. Geger Kab. Bangkalan.
Kronologis Kejadian pada hari Senin Tanggal 4 Januari 2020 Sekira Pukul 11.30 Wib setelah tersangka selesai mandi kemudian dari dalam rumah tersangka melihat korban sedang duduk-duduk di sebuah warung depan rumah tersangka, kemudian tersangka mengambil sebilah senjata tajam jenis parang di dalam salah satu kamar di rumah tersangka lalu tersangka menghampiri korban ke warung tersebut, kemudian tersangka membacokkan parang tersebut sebanyak dua kali di bagian paha kaki sebelah kiri korban, kemudian tersangka lari meninggalkan korban, setelah itu warga membawa korban ke puskesmas geger, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian paha kaki sebelah kiri dan mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia.
Motif tersangka melakukan pembacokan tersebut dikarenakan merasa cemburu dan sakit hati karena istrinya kepergok oleh Tsk diantarkan pulang oleh korban, padahal sekitar satu bulan sebelumnya korban pernah diperingatkan untuk tidak mengantarkan istri pelaku untuk bekerja menerima pesanan kuade pengantin.
Penangkapan Tersangka pada hari Senin Tanggal 4 Januari 2020 sekira pukul 13.30 WIB Anggota Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Geger melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka diatas, kemudian berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan terhadap posisi tersangka, Tsk diketahui sedang berada dalam perjalanan menuju ke daerah jalan akses Suramadu Kec. Burneh Kab. Bangkalan. Menindaklanjuti hal tersebut kemudian tim gabungan anggota Satreskrim Dan Anggota Polsek Geger Yang Dipimpin Oleh Kasat Reskrim AKP AGUS SOBARNAPRAJA, S.H., S.I.K. Dan KAPOLSEK GEGER, AKP HARTANTA langsung melakukan pengejaran dan penghadangan Di Jalan Raya Tangkel Akses Jembatan Suramadu untuk mencari keberadaan tersangka, kemudian Sekira Pukul 23.00 Wib. Tersangka Berhasil Diamankan Di Jalan Raya Tangkel Akses Jembatan Suramadu Desa Burneh Kec. Burneh Kab. Bangkalan pada saat tersangka hendak melarikan diri menuju ke Surabaya. (WIE)
116 total views, 1 views today
Leave a Reply