SEMARANG,RPN – Kepala Satpol PP Kota Semarang, di adukan ke Polisi oleh sebuah media online, atas dugaan pencemaran nama baik profesi salah satu wartawan media online.

“Kedatangan saya di Polrestabes Semarang ini, terkait atas pengaduan dugaan pencemaran nama baik, wartawan saya yang diduga sudah di cemarkan nama baiknya,” ujar Yahman, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jawa Tengah media online indoglobenews.com. senin, (4/1/2021)

Yahman mengatakan, dirinya tidak terima jika wartawannya di katakan “wartawan bodrek”. Karena tugas profesi wartawan itu, dilindungi oleh undang-undang pers dalam menjalankan tugasnya.

“lni jelas pelecehan, wartawan saya ini resmi memiliki media dan memiliki kantor resmi di Jakarta. Di Semarang juga ada,” jelasnya.

Kenapa akhirnya dilayangkan pengaduan ke Polrestabes Semarang, lanjutnya, sebab Ka. Satpol PP Kota Semarang dinilai tidak memiliki itikad baik.

Seperti yang telah viral dan diberitakan oleh beberapa media online sebelumnya, kasus ini berawal dari dua orang wartawan media online yang sedang duduk minum kopi di warung, di jalan Sukarno Hatta, Kota Semarang, Jawa Tengah, tiba tiba dengan melawan arus truk box operasional Satpol PP, berhenti di depan warung mengambil barang dagangan buah dan perlengkapan lainnya.

Karena melihat pelanggaran truk tersebut, melawan arus dan mengambil dagangan di depan mata, naluri kedua wartawan tersebut langsung tergerak untuk menghalangi, akhirnya sempat ribut wartawan dengan Satpol PP inisial ES. Usai penertiban, muncul berita di media online pernyataan Ka. Satpol-PP, dengan judul Wartawan Bodrek bela pedagang saat ada penertiban pedagang kaki lima.

“Dengan dilayangkan pengaduan ini, Saya berharap petugas bisa menindak lanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan ini,” pungkas Yahman. (Adi)

 108 total views,  1 views today

Baca Juga :  Jokowi Atensi Keluhan Masyarakat, Polda Jateng “Bergerak”

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of