Moh. Hasan SH MH CPCLE ( Pengacara ) saat mendampingi korban Modari Di Polda Jatim.
SURABAYA,RPN – Polda Jatim telah menerima laporan dari Seorang Warga Mudari 75 Tahun Desa Sambakati Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Kabupaten Sumenep, Terlapor adalah Camat Kecamatan Arjasa, Serta Kepada Desa Sambakati (Mts) dan Seorang Warganya bernama (Arw), Dengan Nomor Laporan Polisi : LP-B/960/XII/RES.1.9/2020/UM/SPKT.POLDA JATIM Tertanggal 26 Desember 2020 pukul 23 WIB, Terkait dugaan Pelanggaran Pasal 263 KUHPidana.
Hal itu disampaikan Pengacaranya Moh Hasan SH MH CPCLE sekaligus sebagai Direktur Utama ( Dirut ) PT MEDIA FORUM NUSANTARA GROUP, Saat di konfirmasi Awak Media RPN (Radar Post Nasional) di ruang SPKT Polda Jatim.
Aba Hasan panggilan akrabnya menuturkan bahwa benar dirinya mendampingi klien Pak Modari usia 75 Tahun Seorang Warga Desa Sambakati Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Kabupaten Sumenep, Melaporkan Kepala Desanya ( Kades ) dan Camat Arjasa serta Seorang Warganya berinisial ARW (Desa Sembakati) ke Polda Jatim terkait perkara dugaan pemalsuan Dukumen.
Pasalnya saat Modari pada Tahun 2015 berniat akan memberi hibah terhadap Anak kandung perempuannya bernama Nur Aini (1978), datang Seorang Kepala Desa (Kades) Sembakati menemui korban (Modari) di suruh tanda tangan oleh Kades (Kepala Desa) diatas kertas kosong dengan maksud mau membantu mengurus Surat hibah Kepada Anak kandungnya Nur Aini, selang setahun 2016 pemberi hibah kaget tiba-tiba yang keluar bukan Akte Hibah, tapi Surat Akte jual beli yang di terbitkan oleh PPAT Kecamatan Arjasa, korban begitu mendengar ada terbit Akte jual beli No. 396/AJB/12.15.21/2015 sebidang tanah di atas bangunan. Tanpa korban merasa melakukan transaksi jual beli tanah di hadapan petugas PPAT Kecamatan, korban langsung menemui Kepada Desa (Kades) Sambakati dan bertanya terkait di terbitkannya Akte Jual Beli yang dimaksud padahal korban minta untuk diurus Akte Hibah Kepada petugas PPAT setempat , Kepada Desa langsung menerbitkan Akte Hibah dengan Nomor 396/AHB/12.15.21.2016.
Namun pelaku ARW saat itu sebagai mantan menantu korban tetap menguasai dan sebagai pemegang Akte jual beli yang diterbitkan PPAT setempat, dan pada akhirnya korban merasa dirugikan terpaksa melapor ke Polda Jatim, ungkap Aba Hasan yang juga saat ini sebagai Presiden Exsekutif Lembaga Pengawas Korupsi Dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) bersambung, tutupnya. ( WIE )
171 total views, 1 views today
Leave a Reply