DEMAK,RPN – Kementerian ATR/BPN Kejar Realisasi PTSL 2021, begitu juga yang di lakukan di Kel.Banyumeneng kec.Mranggen Kab.Demak Jawa Tengah ini turut andil mensukseskan program pemerintah untuk percepatan pembuatan sertifikat massal. Saat ditemui di rumahnya ( ketua PTSL ) H.Yono Biasa masyarakat memanggil ketua PTSL tersebut. Yono yang kesehariannya sebagai guru di sebuh sekolahan di wilayah Mranggen (menurut warga sekitar).
Saat di konfirmasi oleh awak media berapa ongkos atau pembuatan sertifikat massal di kelurahan sini? jawabnya sangat berbelit-belit karena sudah di Musdeskan seharusnya sudah ada kesepakatan berapa biaya yang harus dibebankan oleh masyarakat pemohon sertifikat massal atau PTSL.
Saat ditanya oleh awak media apakah benar disini pembuatan sertifikat massal di tarik biaya sebesar Rp 750.000 ? malah balik bertanya itu info dari mana mas. Karena kami tidak mau mengatakan dari mana narasumber tersebut karena kita sebagai wartawan berhak untuk menutupi narasumber tersebut. Tetap saja ingin tau siapa narasumber tersebut, apakah Ketua PTSL Banyumeneng tersebut tidak tau UU No 40 tahun 1999 bahwa wartawan berhak untuk tidak membuka indentitas narasumber?
Kenapa harus mengelak saat di tanya soal penarikan biaya padahal sudah di Musdeskan. Itu yang sudah di proses itu fotthing siapa yang di jadikan ketua jadi kalau masyarakat ada yang ngomong macam- macam ini berapa biaya pembuatan sertifikat massal. Apalagi yang tanya dari orang luar itu tidak saya jawab, ucapnya.
Apakah ketua PTSL di Banyumeneng tersebut tidak tau keterbukaan publik? Sampai detik ini saya maju ke Demak untuk menanyakan kalau kelurahan Manyumeneng mendapatkan kuota berapa, kalau saya ngomong panjang lebar ya kalau jadi ada kuota di kelurahan Banyumeneng ini, kalau gak ada, apa gak masyarakat kecewa, ucapnya.
Jadi belum ada kepastian, kalau belum ada kepastian kenapa Musdes sudah di lakukan? Bila ada orang yang tanya kira-kira biaya pembuatan sertifikat massal PTSL itu berapa saya akan menjawab sekitar ??? Bisa naik bisa turun tinggal nanti musyawarahnya seperti apa, bila nanti ada masyarakat yang merasa keberatan nanti akan saya jabarkan, ucap ketua PTSL di Banyumeneng (Yono).
Menurut keputusan bersama 3 Menteri untuk di pulau Jawa ini hanyalah Rp.150.000, jika ada penarikan lebih dari Rp.150.000,- soal PTSL bisa dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), ujar salah satu pejabat di Pengadilan Negeri ( Kejati ) Jawa Tengah karena itu sudah masuk pungli yang harus di laporkan, ucap APH tersebut yang namanya belum mau di publikasikan saat ini. (Adi)
120 total views, 1 views today
Leave a Reply