BANYUWANGI,RPN – Satgas Covid-19 Banyuwangi mengeluarkan kebijakan menutup semua destinasi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi selama masa libur tahun baru 2020. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan covid 19 pada masa liburan Tahun Baru 2021. Dalam surat edaran tersebut, destinasi wisata di Banyuwangi ditutup mulai Kamis (31/12/2020) hingga Minggu (3/1/2021).

Penutupan juga dilakukan di titik keramaian seperti Taman Blambangan, Taman Sritanjung, dan Taman Kuliner Pintar serta RTH di semua kecamatan, termasuk pusat perbelanjaan dan mall. Sedangkan seluruh kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya hanya boleh beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB selama masa libur Tahun Baru.
Pemberlakuan jam operasi juga diberlakukan pada toko modern dan tradisional yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sedangkan untuk pengelola hotel, pondok wisata, homestay, resort, guest house, dan jenis penginapan lainnya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil pemeriksaan rapid antigen. Hal itu disampaikan Satgas Covid-19 dalam rakor yang berlangsung di Banyuwangi, Selasa (29/12/2020).
Hadir dalam rakor tersebut Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, Sekda Banyuwangi Mujiono, perwakilan Danlanal dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, hingga sejumlah asisten dan kepala OPD.
“Kami sudah rapat dua kali untuk membahas teknis upaya-upaya pencegahan covd 19, maupun pengamanan selama masa liburan nanti. Ada 9 poin yang kami keluarkan sebagai upaya pencegahan covid di Banyuwangi.”
“Intinya, ini adalah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran covid, kami berusaha agar masyarakat tidak terkena covid,” kata Kombes Arman dikutip dari rilis tertulis Humas Pemkab Banyuwangi.
Selain itu Satgas Covid-19 akan melarang kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan pada malam Tahun Baru. Seluruh pengunjung hotel dan tempat penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen.
“Satgas akan membubarkan setiap kerumunan di malam tahun baru dan setelah tahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan covid secara mobile,” imbuh Kapolresta.
Sementara itu Dandim 0825 Letkol Inf. Yuli Eko mengatakan, satgas akan mengambil langkah yang lebih tegas untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 di libur tahun baru. Mengingat Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu daerah tujuan wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.
“Banyuwangi jadi salah satu tujuan wisata di Jatim. Libur akhir tahun ini kunjungan wisatawan berpotensi meningkat, yang akan berpotensi menjadi kluster penularan virus. Maka satgas sepakat untuk mengambil langkah lebih tegas,” ujar Dandim.
Satgas juga akan melaksanakan kegiatan patroli dan melaksanakan himbauan kepada masyarakat. “Kalau masih masih ngeyel melanggar aturan dan protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi dari mulai teguran lisan hingga denda,” jelasnya.
“Apa yang dilakukan di Banyuwangi ini sebenarnya juga banyak dilakukan oleh daerah lain di Indonesia. Ini murni karena kita ingin mengamankan warga Banyuwangi,” imbuh Dandim.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Mujiono mengatakan kebijakan yang diambil Satgas Banyuwangi ini berdasarkan sejumlah rekomendasi dan data mutakhir peningkatan kasus covid-19. Setiap hari, di Banyuwangi ada penambahan kasus covid-19 berkisar 30 – 70 orang.
“Ini perlu menjadi perhatian kita semua. Memang per minggu ini Banyuwangi sudah keluar dari zona merah menjadi zona orange. Namun, hal ini bukan berarti kami lebih kendor, justru harus semakin patuh pada protokol kesehatan, agar tidak kembali ke zona berbahaya,” pungkas Mujiono. (Taufiq)
105 total views, 1 views today
Leave a Reply