GROBOGAN,RPN – Bupati Grobogan Tanggapi Perihal Surat Edaran. Dalam Konferensi Press Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyampaikan perkembangan Covid 19 di Kabupaten Grobogan di Lobi Pendopo Kabupaten Grobogan, (Rabu,30/12/2020).
Dari data yang diperoleh per 29 Desember 2020 terkonfirmasi Baru sebanyak 20 Orang, total terkonfirmasi Positif 1.406 orang, Sembuh baru 11 Orang total sembuh Covid 19 1.094 orang, Kematian baru 2 Orang total meninggal karena Covid 19 118 Orang. Bupati menambahkan saat ini Kabupaten Grobogan masih berada di Zona Merah dan terus mengalami peningkatan akibat Covid 19.
Terkait dengan surat edaran Bupati Grobogan, No : 443.1/7677/2020, tentang pemberhentian sementara kegiatan Event Hajatan, Pentas Seni dan Pengajian. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan karena masih melonjaknya kasus Covid 19 yang relatif tajam. Kemudian dari penelusuran kasus yang ada banyak terjadi pada klaster keluarga, perkantoran dan kerumunan massal seperti Hajatan. Pada tanggal 13 Desember 2020 beberapa waktu lalu dari jumlah 22 kasus ada 12 yang terjadi dari klaster hajatan, dan dari hasil pengawasan rata-rata kerumunan massal tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Kebijakan pemberhentian acara seperti Hajatan, Pentas Seni dan Pengajian sifatnya adalah sementara. Bupati juga berharap semua pihak untuk dapat memaklumi dan mendukung upaya bersama guna menekan penyebaran Covid 19, termasuk rekan-rekan media kiranya bisa membantu sosialisasi pencegahan penularan Covid 19 dengan jangan panik, tetap produktif dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Sementara itu Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, S.I.K., M.H juga menghimbau agar tidak merayakan tahun baru dengan melalukan konvoi atau pawai keliling maupun kegiatan-kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa apabila itu dilakukan Polres Grobogan beserta jajaran dan Tim Covid 19 akan menindak tegas. (Djoko /Pungky)
109 total views, 1 views today
Leave a Reply