SUMENEP,RPN – Sebagai legalitas pengurus Organisasi dan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya LPKP2HI harus mempunyai Pengurus lengkap di jajaran Dewan Pengurus Eksekutif Daerah ( DPED ) Kabupaten Sumenep dalam melaksanakan program kerjanya.
Perlu diketahui bahwa Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) dibentuk dan didirikan pada Tanggal 15 Agustus 2008. Selanjutnya, pada Hari Minggu, Tanggal 27 Desember 2020 bertempat di Sekretariat Daerah Perumahan Pondok Mutiara Harum, Blok. E, No. 02 Desa. Kalimo’ok, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur.

Dewan Pengurus Eksekutif Pusat LPKP2HI dalam hal ini Moh. Hasan SH, MH, CPLLE sebagai Presiden Executive Pusat menyerahkan SK Pengurus DPED LPKP2HI Kabupaten Sumenep Periode 2020 – 2025 kepada DPED Kabupaten Sumenep yang diwakili oleh Bupati Eksekutif yaitu Bambang Riyadi, sekaligus Beliau mengesahkannya. Acara dilaksanakan dengan sederhana dimulai Pukul. 15.00 – 17.00 WIB dengan hikmad tanpa kendala, yang dihadiri oleh Pengurus serta anggota.
Dalam sambutannya Moh . Hasan SH, MH, CPLLE menyampaikan bahwa dengan diserah terimakannya SK DPED berarti sudah syah untuk menjalankan tugas Organisasi. Selanjutnya Bambang Riyadi selaku Bupati Eksekutif Kab. Sumenep secara terpisah menjelaskan kepada Media, ” bahwa dengan turunnya SK untuk Pengurus DPED Kab. Sumenep, merupakan tantangan untuk bekerja lebih maksimal menjalankan Tupoksi Organisasi agar Pemerintahan Kab. Sumenep dari tingkat Pemdes sampai tingkat Pemda bisa menjalankan roda Pemerintahan lebih maksimal pula, serta Penegakan hukum di wilayah Hukum Sumenep diharapkan dapat lebih ditegakkan dengan seadil – adilnya.”
Perlu diketahui bahwa Penyerahan SK diawali dengan pembacaan ikrar yang dipimpin oleh Moh. Hasan, SH, MH, CPLLE yang diikuti oleh semua Pengurus dan Anggota. (Zain)
125 total views, 1 views today
Leave a Reply