Semarang, RPN – Saat ditemui awak media Radar postnasional ( RPN) di TKP ( tempat kejadian perkara) warga merasa ketakutan dengan adanya Intimidasi oleh Beberapa preman yang diduga dibayar oleh pengembang proyek (STW) warga menanyakan kalau memang ini tanahnya pak Setiawan tolong perlihatkan Bukti-buktinya kata warga yang sempat diwawancarai oleh awak media dilokasi,
HR. Salah satu warga yang sempat diwawancarai mengatakan bahwa dengan ada penggusuran secara sepihak ini sangat disesalkan oleh banyak warga yang tinggal disekitar lokasi ini. Karena adanya proyek ini rumah-rumah kami setiap ada hujan pasti kemasukan air setinggi lutut kali orang dewasa (50) cm karena diurug sama pihak yang katanya pengembang Dan orang yang perkuasa dilahan ini pak,” ucapnya.
Seharusnya dibuatkan selukan biar tidak menjadi banjir dirumah Warga sini, salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan kalau mereka itu modelnya memaksa karena saya belum selesai merapatkan bahan- bahan sudah di obrak abrik oleh alat berat hanya diganti ongkos 2juta rupiah kami di Intimidasi oleh mereka ( premanisme) yang di bayar oleh seorang penguasa yang bernama Setiawan ( cina) yang menuruk warga sangatlah arogan sekali”, katanya
Warga memang tidak mempunyai Hak atas tanah tersebut hanya menempati ada yang 10 tahun ada yang 5 tahun bervariasi Karena yang tinggal di lokasi tersebut sekitar 250 jiwa yang tinggal di lokasi tersebut.
Warga diharuskan mengosongkan lahan tersebut sampai hari Senin 28/12/2020) cerita dari seorang warga menirukan ucapan Bu Aseh yang dipercakan dilahan tersebut. Kalau tidak ada yang mau saya akan menggusur pakai alat berat seharusnya ada petugas yang turut menyaksikan pembongkaran tersebut, kok ini yang datang preman- premanisme semua sampai anak saya ketakutan. Padahal saya sudah lapor ke Polrestabes tapi belum ada tindakan dari Polrestabes. Dan ke Polda,” ucapnya
Pada hal dulu dia yang bilang sama Warga sini kalau ada yang mau menggusur bilang saja ini tanahnya tuhan. Salah satu warga yang menirukan ucapan Bu asih waktu dulu.
Sempat ada anggota yang datang kesini dari Polsek gayam. Bilangnya ya sudah sebelum ada kesepakatan dengan warga tidak ada rumah yang di gusur,
Statement dari kuasa hukum pengembang,
Saya kuasa hukum dari dr, Setiawan dasar kami adalah sertifikat nomor 00474 tahun 2000 surat ukur nomor 24 tahun 2000 Kel. Sambirejo kecamatan gayam sari semarang timur,
Memang nama pertama itu Cipto siswoyo nama pertama pemilik PT tensindo kemudian sekarang pengurus sekarang pak Cipto sediri sekarang sudah meninggal. Pengurus harta sekarang adalah pak Budi selaku ahli warisnya. Budi kerja sama denang dr.setiawan untuk membangun property,
Memang ada beberapa kali persidangan dan diputus pada tahun 2018 kemenangan ada pada pak Cipto s.
Masih advokatnya Setiawan kenapa selama 20 tahun dibiarkan mangkrak karena belum ada kekuatan hukum yang tetap. Dari negri kita kalah pengadilan negri banding kita memang kalah kasasi kita kalah. Kita nofkum ( Bukti Baru) kita mengajukan PS. Peninjauan kembali kita menang. Kemudian dari pihak lawan juga mengajukan peninjauan kembali kita menang lagi, artinya kita sudah Menang. Menurutnya advokat Setiawan, Bersambung.
Adi/Team
148 total views, 1 views today
Leave a Reply