Demak, RPN – Kegiatan Oprasi Yustisi, Personil Gabungan Polsek Mranggen bersama dengan Koramil 12 Mranggen, Sat Pol PP, dan Linmas lakukan oprasi ditempat tempat Strategis yang berpotensi kerumunan.
Pedagang kaki lima, warung makan, pertokoan, supermarket, kafe dan tempat tempat lain yang berpotensi kerumunan merupakan sasaran oprasi dari tim Gabungan Polsek Mranggen.
Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Demak, yang harus ditaati oleh masyarakat guna memutus mata Rantai penyebaran Covid 19.
Tim Gabungan yang dipimpin Oleh Kanit Lantas Ipda Musliman untuk melakukan pendisiplinan dan penegakan Maklumat Kapolri dan Surat edaran Bupati Demak, melarang kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan dan kegiatan hanya sampai pada jam 22.00 wib dari tanggal 23 Desember 2020 hingga tanggal 3 Januari 2021.
Dalam kegiatan pendisiplinan menegur beberapa penjual yang tidak mentaati Malumat Kapolri dan Surat edaran Bupati diantaranya, Kafe Kopi Klotok di Jl. Raya Mranggen. Kafe Kopy Ganepo, Swlayan Indomaret Jl.Raya Bandungrejo para Pedagang Sayuran Pasar Ganepo. Kembangarum Mranggen.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Mranggen Iptu Sigit. HK. SE. Menuturkan Pandemi Covid 19 ahir ahir ini menunjukan kenaikan artinya bahwa Protokol kesehatan harus diterapkan, Maklumat Kapolri ditambah dengan surat edaran bupati menunjukan bahwa kerumunan berpotensi penyebaran Covid 19 kami akan tegakan, siapapun yang melanggar Prokes akan kami tindak tegas. Tuturnya. Jum at ( 25-12-2020 )
Selanjutnya Kapolsek melakukan pembinaan, mengimbau dan melarang untuk berjualan hingga batas waktu yang ditentukan dalam rangka penegakan Maklumat Kapolri No. 4 Tahun 2020 dan Surat edaran Bupati.
Adi
116 total views, 1 views today
Leave a Reply