Demak, RPN – Polres Demak melalui Polsek jajarannya melakukan upaya pemasangan maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat strategis, Kamis (24/12/20).
Menurut Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis M.Si mensikapi penyebaran virus corona atau Covid-19 Polri perlu mengeluarkan maklumat terkait langkah-langkah penanganan penyebaran virus corona (COVID-19). Oleh sebab itu dikeluarkanlah maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021.
Kapolsek Demak Kota Iptu Tricipto Adi Purnomo, SH, MH mensikapi perintah tersebut dengan memerintahkan para bhabinkamtibmas jajarannya untuk melakukan pemasangan maklumat Kapolri, penempelan maklumat di setiap desa binaan dengan tujuan agar warga masyarakat paham betul terkait isi maklumat tersebut.
Maklumat Kapolri merupakan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Dalam hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang natal dan tahun baru 2021.
Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kapolri mengeluarkan Maklumat terdiri dari tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri.
Adi/Anas
110 total views, 1 views today
Leave a Reply