Jombang,RPN – Saat ini segala urusan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Antara lain untuk kepengurusan BPJS, Perbankan, Agraria, Pendidikan, Perpajakan, Ijin Usaha, bantuan kesejahteraan dan lainnya.
Bahkan untuk memiliki nomor telepon pun kita harus mendaftarkan dengan Nomor Induk Kependudukan. Selain itu, database kependudukan juga dipergunakan untuk mengambil keputusan strategis dalam pembangunan di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut Kementrian Dalam Negeri mencanangkan Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) guna membangun ekosistem pemerintahan yang peduli dan sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Jombang, Drs. Marzuki Zakaria MSI pada acara Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Tingkat Desa Se Kabupaten Jombang, yang digelar pada Rabu (16/9/2020) digedung Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh Institusi Pemerintah maupun swasta wajib mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA). Bahkan sekaligus mampu mengembangkan pendekatan kerjasama yang menempatkan database kependudukan sebagai dasar dalam melaksanakan tugas pokok dan pelayanan setiap institusi.
Bupati juga mengatakan bahwa pada tahun 2021 akan di launching pelayanan dokumen kependudukan di desa, melalui program CAK NGATESO ( Cetak Pengajuan Teko Deso).
“Tahun depan program CAK NGATESO, program sistem informasi yang memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian hanya dari desa harus dapat dilaksanakan. Proses pengajuan dan pencetakan dapat dilakukan di desa dengan bantuan aparat desa, dengan demikian masyarakat tidak perlu jauh jauh datang ke Disdukcapil,” tandas Bupati Jombang Mundjidah Wahab.
Seco
41 total views, 1 views today
Leave a Reply