Demak,RPN – Hari ini di Pendopo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak sedang berlangsung kegiatan rapat kordinasi lintas sektoral yang di prakarsai oleh Puskesmas Mranggen I, Polsek Mranggen siap mendukung pererapan sanksi pelanggar dalam Perbup 68 Tahun 2020. Senin (24/8/2020).
Rakor yang membahas tentang percepatan penanggulangan covid-19 di wilayah Kecamatan Mranggen di jadikan kesempatan dalam sambutan Camat Mranggen Wiwin Edi Widodo S.Sos., MM menyampaikan tentang penerapan aturan Perbup dan sanksi bagi yang melanggar.
“Dalam isi Perbup 68 Tahun 2020 kita di perbolehkan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar aturan,” katanya.
Menurutnya, di Kecamatan Mranggen sampai saat ini masih ada 182 penderita Covid19 dan kasus ini akan terus meningkat karena kesadaran warga masih kurang.
“Jadi untuk pencegahan, Perbup 68 akan di terapkan,” tegasnya.
Dari wacana yang di sampaikan Camat Mranggen untuk percepatan penanggulangan covid-19, Kapolsek Mranggen Iptu M. Sigit Hadi K. SE. Saat di konfirmasi di ruang kerjanya menyambut baik langkah tersebut dengan mendukung penerapan Peraturan Bupati (Perbup) no 68 Tahun 2020 di wilayah.
“Kami siap mendukung langkah represif Forkompincam Mranggen menerapkan sangsi yang tidak taat aturan agar pandemi covid-19 bisa di tekan dengan baik,” ungkapnya.
Adi
95 total views, 1 views today
Leave a Reply