Simalungun, RPN – Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Samosir melakukan Konsultasi dan Koordinasi perihal Proses Belajar dan Mengajar Dalam Penerapan New Normal ke Kantor DPRD Simalungun, dan diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Simalungun, Senin (10/8/2020).
Melalui konfirmasi Awak media Radar Post Nasional dengan pihak Humas DPRD Kabupaten Samosir yang menyatakan bahwa waktu kunjungan rombongan Komisi I DPRD Samosir, Ketua Komisi I DPRD Samosir, Saurtua Silalahi, ST menyampaikan bahwa tujuan konsultasi mereka adalah untuk mengetahui penerapan proses belajar mengajar di Kabupaten Simalungun.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa, terkait proses belajar dan mengajar di Kabupaten Simalungun masih dilaksanakan secara daring (belajar sistem online) berhubung kareka Kabupaten Simalungun baru dikeluarkan dari Zona Merah.
Lebih lanjut, Sekretaris DPRD Kabupaten Simalungun mengungkapkan, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Simalungun masih mensiasati beberapa titik lokasi pendidikan yang masih kategori zona hijau untuk dilakukan proses tatap muka di sekolah dengan masuk secara shift.
Sekretaris DPRD Kabupaten Simalungun juga menegaskan, terkait dengan amanah Kementerian Pendidikan untuk Juknis BOS SD, SMP, SMA/SMK, bahwa Pemkab Simalungun tidak memberikan bantuan pembelian paket data kepada siswa, karena Juknis BOS fokus untuk pembelian perlengkapan sekolah untuk menghadapi new normal.
“Saran dan masukan terkait proses proses belajar dan mengajar secara tatap muka di Kabupaten Samosir, dengan didahului adanya surat pernyataan dari para orang tua siswa perihal persetujuan orang tua siswa untuk pelaksanaan proses belajar mengajar secara tatap muka, akan menjadi masukan berharga bagi Pemerintah Kabupaten Simalungun”, ujar Sekretaris DPRD Simalungun.
Jackson Pandiangan
131 total views, 1 views today
Leave a Reply