Jepara,RPN – Pagi ini Polres Jepara menggelar Konferensi pers yang dihadiri Ka BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan beserta anggota, Ka Bea dan Cukai Wil Jateng yang diwakili oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Bapak Gatot Sugeng Wibowo beserta anggota, Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, S.Sos, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H., Kepala Seksi Intel dan Penindakan Bea dan Cukai Kudus Indra Gunawan dan PS. Kasat Narkoba Polres Jepara IPTU R. Aries Sulistiyono, S.H serta Kasubbag Humas Bag Ops Polres Jepara Iptu Edy Purwanto.

Kamis (30/07/2020) saat konferensi pers Kepala BNN Prov Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan menyampaikan bahwa Kami sengaja datang ke Jepara karena terdapat modus operandi baru yang dan begitu menarik yang terjadi di Jateng.

Berharap pada kesempatan ini kami hadir untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa dengan sinergitas kita semua dapat memerangi penyebaran narkoba sehingga penyalahgunaan narkoba di wilayah ini dapat kita hentikan bersama sama.

Sementara itu Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H., memberikan apresiasi kepada gabungan BNN, Bea dan Cukai serta Polres Jepara dalam penanganan pengederan Narkotika di wilayah Jepara dan kepada warga masyarakat Jepara saya menghimbau apabila diwilayahnya terdapat pemakai maupun pengedar narkoba untuk di infokan kepada kita selanjutnya guna dilakukan penindakan.

Modus yang dilakukan pelaku adalah membuat brownies dan cookies yang mana di dalamnya dicampur dengan ganja. Ini merupakan modus baru dalam pengedaran narkoba jenis ganja.

Menurut tersangka bahwa paket ini sering dikirimkan ke Jakarta maupun ke Semarang melalui transaksi online baik lewat Instagram maupun paket lewat Shopee yang mana harga satu paket barang ini bisa dijual Rp. 400.000,- dan dari penjualan itu tersangka bisa meraih keuntungan hingga 50% dari modal.

Baca Juga :  Babinsa Tiga Juru Dampingi Tim Medis Dalam Contact Tracking Pasien Covid-19

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (due belas) tahun dan pidana denda paling sedikit (delapan ratus juta) dan paling banyak (delapan miliar rupiah).

Dp-jpr

 188 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of