Purwakarta,RPN – WM seorang Perangkat Desa Kepala Keuangan (Bendahara) di Desa Citeko Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta dipecat oleh Pj Kepala Desa Citeko secara sepihak tanpa ada kejelasan yang pasti.
Kejadian pemecatan tersebut terjadi pada mei 2020 yang lalu dengan surat Pj Kepala Desa Citeko Nomor 141.33/ KEP/ 2006/ V/ 2020 yang di tanda tangani oleh Pj Kepala Desa Citeko Enu Emuh pada bulan Mei 2020 lalu.
Menurut WM saat di konfirmasi awak media radar post nasional di kediamannya di Kp.Cipami Rt 013/02 menjelaskan bahwa pemecatan dirinya hanya sepihak dan tidak jelas. Bahkan dalam pemecatan tersebut tidak ada dasar hukum yang jelas, serta tidak ada rekomendasi dari camat maupun dinas terkait.
Terkait hal tersebut,tim media radar post nasional konfirmasi kepada Pj Kepala Desa Citeko ia mengatakan karena bendahara tersebut menjabat dua jabatan yaitu bendahara di desa dan bendahara di UPK,itu kan tidak boleh merangkap dua jabatan”pungkasnya
Dalam tempo beberapa hari tim media radar post nasional mencoba mengkonfirmasi ulang kepada WM terkait hal tersebut WM menjelaskan kembali pemecatan ini tidak mendasar sama sekali, bahkan tidak ada dasar hukumnya, karena tidak ada rekomendasi dari camat dan dinas terkait dalam pemecatan saya ini,” Kata WM.
“Surat ini dikeluarkan setelah saya di non aktifkan selaku bendahara dan tidak di anggap di pemerintahan desa itu,saya heran ko bisa tanpa ada alasan yang jelas Pj Kepala desa tersebut bisa mengeluarkan secara sepihak,setelah itu baru keluar surat Keputusan dari Pj Kepala Desa,dan itu tidak mendasar dan hukumnya tidak kuat”ujarnya.
(Maman)
185 total views, 1 views today
Leave a Reply