Pamekasan,RPN – Polsek Pademawu di nilai sangat lamban dalam menangani kasus penyerobotan lahan tanah yang ada di desa Pademawu timur.

Bahkan Laporan M. Syaiful Anam seorang warga dusun Mangunan desa Pademawu timur kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan, sempat di tolak oleh SPKT Polsek Pademawu.

padahal pada tanggal (02/07/2020) syaiful Anam beserta Kanit Polsek Pademawu ( IPDA SURYANTO S.H. ), mantan kades Pademawu timur ( ABU SIDIQ ), Saheri dan AHMAD SU’ADI Melakukan Rembukan di salah satu warung kopi, namun dari hasil Rembukan bersama jajaran Polsek Pademawu tersebut membuahkan hasil kesepakatan menurut Kanit Polsek Pademawu IPDA SURYANTO mengatakan bahwa seharusnya Syaiful Anam yang melaporkan masser selaku penyerobotan tanah ke Polsek Pademawu, bukan sebaliknya.

Sedangkan Syaiful Anam setelah mengikuti petunjuk Kanit Polsek Pademawu untuk melaporkan Masser, mengapa Polsek Pademawu kok mengarahkan mediasi bukannya menyidik kasus penyerobotan tanah yang dilakukan Masser tersebut, ada apa dengan Polsek Pademawu? Menurut pelapor Syaiful Anam.

“Pada saat media metro pos news bersama Radar bangsa ( 28/07/2020 ) mengkonfirmasi bahwa kata Kanit Polsek Pademawu IPDA SURYANTO S.H menjelaskan, sudah ada pemanggilan terhadap Masser selaku yang menyerobot lahan tersebut, namun Masser tidak bisa hadir disebabkan masih ada keperluan di Jakarta”, ujar Kanit Suryanto.

Sedangkan Suswandi selaku saksi, Polsek Pademawu sudah melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak bersedia melanjutkan pemeriksaan BAP sebelum di temani penasehat hukum.

“Saya tidak mau melanjutkan pemeriksaan sebab pertanyaan yang di ajukan ke saya tidak transparan dan berbelit-belit, bahkan saya duga ada intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap saya,” jelas Suswandi.

Polsek Pademawu akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus lahan tersebut dan akan menyelidiki kebenarannya, tutupnya.

Baca Juga :  Tambang Emas ilegal di Way Kanan Telah Memakan Korban Jiwa

Wie

 115 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of