Demak,RPN – Polres Demak gencar menggelar razia pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat umum.

Kali ini, polisi bersama TNI menggelar razia di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Demak.

Polisi mendatangi dua pasar tradisional di wilayah Demak, yaitu, Pasar Bintoro dan Pasar Buyaran.

Petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di pasar.

Kepada pedagang maupun pengunjung yang tidak memakai masker, petugas memberikan hukuman dalam bentuk membaca pancasila, bersholawat dan beristighfar.

“Kami terus gencarkan razia masker di tempat umum, khususnya di pasar tradisional. Pedagang dan pembeli wajib pakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kabag Operasional Polres Demak, Kompol Sonhaji, Rabu (22/7/2020).

Sonhaji mengatakan, penerapan protokol kesehatan menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19. Cara paling sederhana, yaitu, dengan memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak.

“Kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dalam razia itu, Polres Demak juga membagikan masker dan face shield kepada para pedagang di pasar tradisional.

Menurutnya, aktivitas tinggi di pasar tradisional membuat para pedagang dan pengunjung rentan tertular virus Corona atau Covid-19.

“WHO juga merilis penyebaran Covid-19 juga bisa melalui udara. Untuk itu, masyarakat harus wajib memakai masker dan face shield untuk melindungi mulut, hidung, dan mata,” pungkasnya.

Adi

 114 total views,  1 views today

Baca Juga :  Pengurus PODSI Kabupaten Mojokerto Kecewa, Pemkab Tutup Mata

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of