Tapanuli Selatan,RPN – Kecamatan saipar dolok hole, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera utara. Sebagai Kepala desa Ustiar pasaribu selama ini dengan sikapnya sangat tidak pantas untuk menjabat sebagai kepala desa.
Kamis, tanggal 18/06/2020. Sebelum tim radarpostnasional.com berkunjung ke desa Damparan haunatas, tim berkunjung ke camat Saipar Dolok Hole Pangaribuan. Berbincang terhadap bapak pangaribuan sekaligus bantu agar kepala desa mengkondisikan pertemuan antara kepala desa dengan tim.
bertemu di kantor saja ungkap kepala desa Ustiar pasaribu kepada camat Pangaribuan. Di saat tim radarpostnasional tiba di kantor desa damparan haunatas, kepala desa tidak ada di tempat.
Tim menunggu kepala desa dari pukul 13:00-18:00 kepala desa tidak datang ke kantor, di saat di telpon terus menerus, nomor HP kepala desa tidak aktif. tim masih menunggu hingga kepala desa lewat, pulang dari ladang, tim menjumpai kepala desa.
Di saat tim radarpostnasional bertemu dengan kepala desa, kita sudah lama menunggu sesuai dengan omongan ke camat, dari siang sampai magrib bapak tidak datang juga, ungkap tim radarpostnasional.
Kenapa rupanya dengan camat, saya tidak takut dan tidak perduli. Tim radarpostnasional menilai tidak ada rasa hormat, menghargai, sepele terhadap Camat/atasannya sendiri, dan juga menilai kurang tegasnya camat terhadap kepala desa.
Kepala desa ke desa Damparan haunatas, Tim radarpostnasional konfirmasi terkait bangunan rabat beton, bangunan kantor dan jembatan tidak sesuai dengan hasil yang di lapangan yang telah di lihat dan di ukur tidak sesuai dengan apa yang ada di gambar dengan ukuran pondasi, coran dan lain -lain.
Di saat di pertanyakan kepada kepala desa bapak Ustiar pasaribu, sangat arogan, ” silahkan laporkan, saya tidak takut”, ungkap Ustiar pasaribu. Percakapan sesuai dengan rekaman.
Berdasarkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di jelaskan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisiensi, dan akuntabilitas. Dan masuk di Undang-undang desa no 6 tahun 2014, tanpa adanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan undang-undang desa no 6 tahun 2014, maka pihak terkait akan berleluasa melakukan korupsi dan masuk pada Undang-undang no 30 Tahun 2002 tindak pidana korupsi.
Martha sibarani
205 total views, 1 views today
Leave a Reply