Samosir, RPN – Pedoman Tatanan Normal Baru yang dikeluarkan Bupati Samosir melalui Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2020, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Samosir akan menetapkan Pedoman Tatanan Normal Baru tersebut menjadi Peraturan Bupati.

Jika nantinya sudah menjadi Peraturan Bupati, konsekuensinya adalah adanya sanksi bagi setiap orang yang tidak mematuhi Pedoman Tatanan Normal tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, Kamis (16/7/2020).

Oleh karena itu, pembiasaan hidup dengan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten merupakan kunci keberhasilan dalam menghadang penyebaran COVID-19 dan menghindari sanksi yang akan dikeluarkan dalam Peraturan Bupati Samosir.

GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir tetap mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjalankan Protokol Kesehatan dan Pedoman Tatanan Normal Baru. Selain itu, adalah satu kebutuhan untuk tetap meningkatkan kesadaran kolektif dalam berkegiatan di luar rumah.

Gunakan masker, selalu cuci tangan dengan sabun maupun dengan sanitizer , jaga jarak dan hindari kerumunan yang kiranya menjadi pola hidup sehat selama pandemi ini.

Esensi dari Peraturan Bupati tersebut nantinya, agar tercipta kondisi hidup berbasis protokol. Oleh karena itu, GTPP COVID-19 Samosir tetap menyampaikan pentingnya protokol kesehatan dalam beraktifitas di luar rumah. Disamping itu, harapannya adalah partisipasi publik akan kesadaran mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat dari hari ke hari.

Aman dari COVID-19 dan tetap produktif selama pandemi corona, kiranya menjadi tujuan kolektif yang juga lahir dari kesadaran diri. Kesehatanmu adalah tanggung jawabku, kesehatanku adalah tanggung jawabmu.

Mari kita maknai protokol kesehatan untuk menjaga keselamatan kita masing-masing dan jika diberlakukan Peraturan Bupati ke depannya, maka itu adalah untuk kebaikan kita bersama dalam mencegah dan menangani penyebaran COVID-19 di Samosir yang kita cintai.

Baca Juga :  Kegiatan Reses Condrad Surawijaya Di Gelar Di Wilayah Desa Maracang Masa Sidang ke -III Tahun Anggaran 2022

(Jackson Pandiangan)

 125 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of