Tuban,RPN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tuban bersama Pemerintah Kabupaten Tuban Menggelar Rapat Paripurna dengan agenda rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD ( KUPA ) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Perubahan Tahun anggaran 2020, Jumat ( 17/072020 ).

Nota penjelasan terhadap rancangan KUPA dan PPAS, di sampaikan langsung oleh Wakil Bupati Tuban, Ir. H Noor Nahar Hussein MSi di hadapan para Wakil Rakyat dan OPD Pemkab Tuban.

Wakil Bupati Tuban, di hadapan awak media menyampaikan dalam Paripurna ini Pemkab menyampaikan seluruh Nota penjelasan rancangan KUPA dan PPAS terkait perubahan tahun anggaran 2020.

Wakil Bupati menambahkan, secara umum adalah penyesuaian relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid -19.

“ Ada refokusing ada realokasi ada pengurangan dana transfer, sehingga KUPA dan PPAS sedang menyusun perubahan itu,” tegasnya.

Pemkab Tuban dan DPRD Kabupaten Tuban berupaya relokasi APBD tahun 2020 di karenakan perubahan Peraturan dari Presiden, Menteri Dalan Negeri dan Menteri Keuangan akibat dampak pandemi Covid -19.

Untuk di ketahui, Pemerintah Pusat telah banyak menetapkan kebijkan dalam rangka percepatan penanganan Covid -19. Diantaranya di awali dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri no.20 tahun 2020 dan peraturan Menteri Keuangan no.19/PMK.07/2020 yang selanjutnya di pertegas oleh Presiden dengan mengeluarkan Intruksi Presiden no.4 tahun 2020.

Hingga pada tanggal 9 April 2020 terbit surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan no.119/2813/SJ dan no. 177/KMK.07/2020 yang memerintahkan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian, di susul tanggal 16 April 2020 terbit PMK no.35/PMK.07/2020 yang menyebutkan adanya penurunan alokasi TKDD dan perubahan TKDD bagi masing – masing Daerah.

Baca Juga :  Menteri Pertanian RI Meninjau Percepatan Tanam Pasca Panen Di Kabupaten Tuban

Terakhir pada tanggal 25 Juni 2020 terbit lagi Peraturan Presiden no.72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Presiden no.54 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Tuban melakukan penyesuaian lagi.

ynt/ts

 122 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of