Sumenep,RPN – Selama masa pandemi Covid-19, atau terhitung sejak Januari sampai Juni 2020, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu sebanyak 52 kasus.

Demikian disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Darman, S.I.K dalam jumpa pers, 16/07/2020 di halaman Mapolres setempat.

Berdasarkan keterangannya, Polres Sumenep melalui Kasatresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus narkoba dengan tersangka sebanyak 76 orang.

Kriteria tersangka, kata Darman, masing-masing tersangka yakni 15 pengedar, 32 kurir dan 29 pengguna.” Total keseluruhan 76 orang, 72 laki-laki dan 4 orang wanita,”jelasnya.

Kepada puluhan wartawan yang hadir, Darman mengatakan, dalam jumpa pers ini sengaja hanya menghadirkan beberapa tersangka.”yang kami hadirkan di sini hanya beberapa perwakilan saja, tidak semuanya kami hadirkan,”jelasnya.

Secara keseluruhan Barang bukti (BB) yang berhasil disita berjumlah 246, 89 gram, atau kurang lebih 1/4 kilo, paparnya.

Diketahui sebelumnya, pada 12/06/2020, Kasatresnarkoba Sumenep, AKP Jaiman mengatakan wilayah yang paling rentan dijadikan lorong oleh pengedar, yakni wilayah barat bagian Pantura.

“Selama saya di sini, yang sering itu dari daerah barat Pantura seperti Sampang, termasuk yang kita berhasil ungkap 1ons itu,”sebutnya.

Jaiman berharap kepada elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba. Tanpa sinergi dari masyarakat, kerja kepolisian tidak akan maksimal. Maka dalam hal ini perlu adanya dukungan dan support dari masyarakat untuk memutus rantai penyebarannya, paparnya.

Senergi masyarakat dalam memerangi narkoba sangat dibutuhkan, apalagi kata Jaiman, pengungkapan narkoba ini rata-rata di dominasi dari temuan masyarakat yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.

“Jadi sinergi dari masyarakat itu sangat penting,”tuturnya.

Zain/Dy

 115 total views,  1 views today

Baca Juga :  Banyak Cara Pasutri Dengan Kompaknya Melakukan Penipuan

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of