Waykanan-Lampung RPN – Polsek baradatu berhasil meringkus pelaku di duga melakukan tindak pidana pemerasan di kampung banjar mulia kecamatan baradatu kabupaten waykanan, Rabu (8/7/2020).
Pelake berinisial ER (36) warga kampung banjar mulia kecamatan baradatu kabupaten waykanan.
Kapolres waykanan AKBP Bisar Manurung melalui kapolsek baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari kamis tanggal 28 mei 2020 sekira pukul 19.15 WIB.
Saat itu korban Rohim (18) bersama temannya afanda mengendarai sepeda motor honda bead warna oranye sedang melintas dari arah kampung banjar mulia hendak pulang kerumah di kampung suka negri kecamatan gunung labuhan kabupaten waykanan.
Ketika di perjalanan korban di berhentikan oleh pelaku dan langsung meminta uang kepada korban dan sambil memegang leher hingga memukul muka sebelahkanan sebannyak satu kali.
Karena tidak ada uang korban di suruh pelaku mencari uang untuk di berikan kepada pelaku, setelah mendapatkan pinjaman uang senilai Rp 50.000 lalu korban menemui pelaku dan memberikannya setah itu korban langsung pergi dan melaporkan kejadian di polsek baradatu.

Berdasarkan laporan dari korban, anggota polsek baradatu yang di pimpin oleh Kanit I Reskrim polsek baradatu dapat meringkus ER pada hari selasa tanggal 07 juli 2020 sekira pukul 01.30 WIB, di rumah nya di kampung banjar mulia kecamatan baradatu kabupaten waykanan tanpa perlawanan.
Selanjutnya anggota polsek baradatu langsung membawa pelaku ke polsek baradatu guna untu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kompol Mulyadi.
Atas perbuatan pelaku dapat di kenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan degan pidana penjara maksimal 9 bulan.
Candra
138 total views, 1 views today
Leave a Reply