Jombang,RPN – Linda Kusumawati (29) yang akrap di panggil Cece warga Desa Mancilan mengadukan terkait dugaan adanya Pencemaran nama baik ke Polres Jombang, yang dilakukan oleh Oknum Guru farmasi atas nama Ratna Rahayu, menggunakan Akun WhatsApp milik suaminya (Dona) yang merupakan Kepala Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Kamis (02/07/2020).

Didampingi Lsm. Lingkar Merah Putih Nasional Kabupaten Jombang, Cece mengadukan masalahnya ke Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Jombang.

Linda Kusumawati (29) atau yang punya nama panggilan Cece saat di konfirmasi oleh insan media. Sabtu (4/7/20) terkait pencemaran nama baiknya melalui Akun What sApp menjelaskan,”iya saya telah melakukan pengaduan ke Unit Tindak Pidana Terpadu (Tipiter) Satreskrim Polres Jombang.Karena saya merasa dirugikan oleh akun WhatsApp Dona yang di lakukan oleh istrinya, untuk menjelek-jelekan saya,melalui Akun Status WhatsApp tersebut,

yang bertuliskan” demi iki utange nglombrok sampek gak iso tuku tempat sampah nang kantor deso.Yang masih kurang jelas peliharaane pak lurah monggo di persani seng jelas.” Sehingga diketahui oleh orang banyak. Dalam Status WhatsApp tadi juga mengambil Foto saya yang ada di Facebook untuk di pajang dalam Statusnya,”jelas. Cece.

” Akun WhatsApp yang bernama Dona merupakan Nomor Kepala Desa Tanggalrejo.Dan pelakunya adalah istrinya yang bernama, Ratna Rahayu yang berprofesi sebagai Guru Farmasi, untuk membuat status WhatsApp dengan bahasa yang tidak baik kepada saya. Ya terpaksa kita adukan permasalahan ini ke Polres Jombang”, paparnya.

Menurut Cece, akibat dari status WhatsApp Akun Dona tersebut, banyak dari temannya yang juga mempunyai Nomor Dona melihat dan menanyakan kebenaran dari Status tersebut,”terus saya jelaskan kepada teman teman. Bahwa yang membuat status melalui Akun WhatsApp itu adalah istrinya pak Dona Kepala Desa Tanggalrejo,”terangnya.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Di Sukoharjo Ditangkap

Sementara itu Hendro. S dari Lsm. Lingkar Merah Putih Nasional Kabupaten Jombang selaku pendamping cece menjelaskan, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi secara baik-baik kepada Pemilik Akun WhatsApp Dona. Namun karena hanya janji-janji saja, pihaknya melanjutkan mengambil langkah tegas.

“Tahapan dengan koordinasi dengan baik sudah kita lakukan, namun tidak mendapatkan hasil. Sehingga kita ambil langkah hukum saja. Atas dasar Dugaan melanggar UU ITE pencemaran nama baik yang di lakukan oleh, Ratna Oknum Guru Farmasi, istri Kepala Desa Tanggalrejo melalui Akun WhatsApp milik suaminya atas nama Dona”, papar Hendro.S.

Sekarang kita percayakan kepada Polres Jombang untuk menunggu proses Hukum yang berjalan. Dari hasil tadi Polres Jombang akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,”pungkasnya.

(tim/red)

 214 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of