Waykanan-Lampung,RPN – iDengan dalih menakut-nakuti konsumen karna melakukan pencurian Arus listrik, Oknum Kabag transaksi energi UPT PLN Baradatu kabupaten Waykanan, Jhonatan meminta bayaran hingga jutaan rupiah kepada masyarakat/konsumen.
Dugaan pungutan liar (Pungli), ini di kuatkan atas penjelasan atau keterangan kerabat korban yang bernama indra, warga kecamatan gunung labuhan kabupaten waykanan.
Indra menjelaskan bahwa pihak UPT PLN baradatu melakukan pemblokiran KWH konsumen tanpa dasar yang jelas selain itu konsumen di tuduh mencuri mencuri arus listrik. Padahal mereka tidak bisa membuktikan kalau pernah turun langsung untuk mengecek kerumah keluarga saya itu.

“Kok bisa – bisanya Jhonatan memblokir KWH, Kan aneh’ sudah itu dia juga pernah meminta bayaran satu juta lebih, kalau bukan pungli apa lagi itu”. Jelas indra
Sementara saat awak media meminta tanggapan terkait keluhan konsumen tersebut, pihak UPT PLN Baradatu tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti.Dan tidak mau menanggapi adanya dugaan permainan dengan memblokir KWH dan meminta sejumlah uang.”Saya tidak pernah meminta bayaran, apa lagi menyuruh bayar.
Saya hanya menyerahkan kertas pembayaran yang harus di lunasi oleh konsumen”, Ucap Jhonatan kabag transaksi energi UPT PLN Baradatu saat d konfirmasi para awak media di ruang kerja belum lama ini.
Candra/tiem
183 total views, 1 views today
Leave a Reply