Jombang, RPN — Polsek Tembelang Polres Jombang melaksanakan konferensi pers ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di MTsN 16 Tembelang, dikecamatan Tembelang Kabupaten Jombang Senen,(29/06/2020).

Waktu kejadian pada Sabtu, (20/6/2020) malam, di Ruang TU, MTsN 16 Tembelang, Kecamatang Tembelang,Kabupaten Jombang telah terjadi pencurian dengan pemberatan. Mengetahui kejadian tersebut, kemudian Suwarso, melapor ke Polsek Tembelang Polres Jombang.

Masing-masing tersangka diketahui berinisial MZ alias Konting (30), SM (28), WN alias Iful (20), semuanya berasal dari Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Kaposek Tembelang, IPTU. H Sarwiaji, dalam keterangannya mengatakan, sekira jam 17.10 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang pelaku yang akan menjual Monitor, CPU dan UPS di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
“Sebelum mendapat informasi bahwa ada orang yang akan menjual Monitor, CPU dan UPS. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian terdapat 2 (Dua) orang yang membawa barang yang dibungkus dengan karung menuju ke Ds. Kedungrejo, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Saat ke 2 (Dua) orang tersebut berhenti dan turun dari sepeda motor dengan membawa barangnya.

Masih Kapolsek Sarwiaji,”Kemudian dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut, ternyata benar barang tersebut milik MTsN 16 Tembelang Kabupaten Jombang. Kemudian terhadap ke 2 (Dua) orang tersebut ketika dilakukan introgasi dan mengaku bahwa barang yang dibawa dan yang akan di jual berasal dari mengambil / mencuri di MTsN 16 Tembelang Kabupaten Jombang.

“Dua orang pelaku tersebut ketika ditanya tentang temannya yang ikut melakukan pencurian dan dikatakannya kalau temannya ada di rumah. Setelah mendapat info tersebut, kemudian dilakukan penangkapan dan tertangkap yang selanjutnya ke 3 orang pelaku tersebut dibawa ke Polsek Tembelang guna penyidikan perkaranya,”pungkas Kaposek Tembelang, IPTU. H Sarwiaji.

Baca Juga :  Paguyuban Panji Satria Pinayungan Menggelar Bursa Keris di Jombang

Modus pelaku merusak kaca ventilasi, kemudian 1 orang masuk ke ruang TU mengambil barang tersebut dan dikeluarkan melalui ventilasi yang diterima 2 orang pelaku lainnya secara bergantian. Kemudian Pelaku yang di dalam tersebut keluar melalui ventilasi yang semula.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita dari TKP yaitu berupa ; 2 (Dua) Lis kayu warna hijau, 1 (Satu) buah kaca ventilasi transparan. Kemudian yang disita dari tersangka berupa ; 2 (Dua) unit CPU merk Dell warna hitam + merk Lenovo warna hitam, 2 (Dua) unit monitor 19 Inch merk LG + Lenovo, 2 (Dua) unit UPS merk Inforche warna hitam, 2 (Dua) buah Mause, 1 buah Sabit / arit, 1 (Satu) buah karung glansi, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam.

Selanjutnya tersangka dijerat dalam Pasal 363 KUHP.

(Seco)

 163 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of