SIDOARJO,RPN – Inilah yang terjadi di Desa Sugiwaras Kecamatan Candi Sidoarjo bahwa setiap pergantian kepala desa tidak di dasari penyerahan aset – aset negara, itu contoh tanah desa dimana  ada mantan lurah yang menjual tanah desa tanpa prosedur.

Hasil penjualan uangnya langsung dimasukkan ke rekening desa sebanyak Rp.850.000.000, ( delapan ratus lima puluh juta rupiah) membeku di desa sudah berlangsung sepuluh tahun ini dan lurah yang terakhir ini cukup kaget melihat saldo di kas desa dan beliau bingung sesuai Wawancara wartawan media Radar Post Nasional dan lurah menyampaikan, dulu tidak ada penyerahan, dan kami pun wawancara mantan lurah kebetulan suami istri ini menjabat lurah tiga periode, beliau bilang sudah penyerahan, memang masalah uang dia yang menyuruh ketua BPD yang masih saudara mengirim uang ke rekening Desa Sugi Waras Sidoarjo sebanyak Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan wartawan tanya uang dari mana, si lurah diam saja dan menyuruh wartawan bertanya kepada  lurah  yang baru, padahal lurah baru sampai sekarang masih bingung keberadaan uang itu, cuma lurah mengakui bunga uang yang di kas desa sangat membantu operasional desa tiap bulan dan kami konfirmasi kepada Camat, ternyata  Camat tidak  tau keberadaan uang itu, dan akan menanyakan kepada lurah, kata Camat.

Wartawan Radar Post Nasional besok Senin akan menindaklanjutkan masalah ini kepada Bupati Sidoarjo dan Dinas Per asettan bersama Dinas BKD dan mediapun akan melaporkan KPK diduga ada kerugian negara kasus ini dan diduga ada pengkondisian di dalam kasus ini, kami minta Bupati ambil langkah kasus ini kok ada desa mempunyai anggaran segitu besar dari mana? jual apa? yang tau hanya lurah. Bersambung.

Baca Juga :  Ketua KAKI Geram, KPK Larang Meliput Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi di Bangkalan

(Sopyan)

 149 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of