DEMAK,RPN – MN 55 tahun warga Mranggen kabupaten Demak Jawa tengah mencoba meminta surat ahli waris ke kantor desa kangkung kecamatan Mranggen kabupaten Demak Jawa tengah ini kecewa. Karena kepala desa Kangkung tidak mau memberikan apa yang di minta oleh (MN) selaku ahli waris.
Saat di temui oleh wartawan kepala desa Kangkung mengatakan kepada wartawan kalau tanah tersebut sudah di beli olehnya (kades) pada tanggal 2 Februari 1990 silam. Saat ditanya dasarya apa tanah tersebut bisa dibeli oleh pak kades? “Dasarnya adalah surat perjanjian jual Beli Tanah perkebunan”.ucapnya.
isi surat pernyataan tersebut yang berbunyi.
Yang Bertanda tangan di bawah ini kami empat (4) orang masing-masing
Sutarjo
Abuderjo
Samiran
Ti

Kenapa yang ke empat ini hanya Ti namanya kurang jelas yang seharusnya adalah Suharti. Dan Anak yang bernama Samiran ini tidak bisa membaca atau menulis.
Di tempat terpisah saat di temui wartawan Samiran (ahli waris) mengatakan bahwa “seingat saya tanda tangan di suruh seorang oknum anggota polisi mau di buatkan KTP pada saat itu mas”.ucapnya
Masih cerita dari Samiran kalau tidak pernah tahu bahwa tanah orang tua saya sudah dijual karena saya tidak pernah lihat uangnya seperti apa.
Di tempat terpisah di kediaman Sukarjo anak pertama dari ibu Sujiyem (Alm) mengatakan kepada wartawan bahwa “saya tidak pernah menjual dengan siapapun juga mas”.ucapnya
Hal ini ini bertolak belakang dengan statement kades Kangkung yang mengatakan kepada wartawan kalau “yang menjual adalah Sukarjo Anak yang paling besar. Dan kalau adik adik nya mau meminta ya mintak sama Sukarjo kakaknya kan yang menjual dia ya seharusnya adik adiknya mintak sama dia to mas”.katanya
“Dan saya akan melaporkan juga mereka kalau tidak menyerahkan sertifikat tanah yang sudah Saya beli itu mas. Seharusnya suratnya kan di kasihkan ke saya ini kok tidak dikasihkan”. Tutupnya.
Adi
147 total views, 1 views today
Leave a Reply