Tim gabungan pengacara terdakwa Eksi Anggraini

Sidoarjo, RPN – Ada Dugaan konspirasi Di Lapas perempuan klas I porong di Jl Pemasyarakatan no.1 kebon Agung kecamatan porong, atas kasus penahanan yang melampaui batas yang telah ditetapkan MA.

Sementara itu Tim gabungan beberapa pengacara menggeruduk Lapas perempuan kelas 1 porong pada Rabu ( 17/6/2020) siang dengan tujuan untuk membebaskan terdakwa Eksi anggraini ( 50 th ) karena sudah tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sedangkan dalam perkara ini Berdasarkan Surat Pengantar dan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 184/323/2020/D.160.TAH/PP/2020/MA tanggal 30 Maret 2020 dan sudah ditembuskan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan I Surabaya Rumah tahanan Negara Perempuan kelas I Surabaya atas penetapan yang menetapkan : ” Memperpanjang waktu penahanan Terdakwa Eksi Anggraini dalam Rumah Tahanan Negara untuk paling lama 60 ( enam puluh hari ) yang terhitung tanggal 18 april 2020″ .

Dijelaskan bahwa sebagaimana dalam Surat Pengantar dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 184/323/2020/S.160.TAH/PP/2020/MA untuk masa penahanan 50 ( lima puluh) hari , dengan masa perpanjangan penahanan selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 18 April 2020 berdasarkan Surat Nomor : 324/2020/S.160.TAH/PP/2020/MA tanggal 30 maret 2020 dengan masa penahanan 50 ( lima puluh) hari. Selain itu dengan masa perpanjangan penahanan selama 60 hari sejak tanggal 18 april 2020 berdasarkan Surat nomor 324/2020/S.160.TAH/PP/2020/MA.

Ketua Tim Pengacara dari Terdakwa Robert mengatakan ” pihaknya mengharapkan klien agar segera bisa dikeluarkan dari lapas karena melebihi masa penahanan dan sudah melanggar HAM ( Hak Asasi Manusia) dan aturan hukum yang berlaku karena tidak sesuai dari jadwal yang telah ditentukan” .dan jika aksi kami hari ini tidak di tanggapi maka kami akan menggerakkan media dan massa untuk melakukan Show off force demi menegakkan keadilan” tegasnya.

Baca Juga :  LPKAN Desak KPK Usut Tuntas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

Sementara itu Kalapas perempuan Amik menjelaskan ” kami belum bisa mengeluarkan tahanan tersebut karena adanya surat dari Mahkamah Agung”. Jelas Amik.

(Nik)

 141 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of