Sumenep,RPN – Warga miskin yang mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Program dari Kementerian Sosial RI di Desa saseel Kecamatan Sapeken Sumenep Madura Jawa Timur diduga telah dikelabuhi oleh dua agen Mandiri berinsial N dan H. Dua agen mandiri tersebut yang merupakan penyedia Bantuan Pangan Non Tunai
Informasi yang dihimpun oleh media ini dari Rasidi agen Mandiri yang merasa dirugikan. dia menyatakan bahwa di desa Saseel ditentukan ada tiga agen Mandiri sebagai penyedia sembako keluarga penerima manfaat dan salah satunya adalah dirinya salah satu dari agen tersebut. Tetapi, dirinya merasa jadi korban fitnah dari kedua agen yang berinisial N dan H. sebab, dikatakan sebagai agen mandiri ilegal. Padahal, dari awal sudah ditentukan bahwa ada tiga agen di desa Tersebut yang resmi menjadi penyedia sembako keluarga penerima manfaat.
Kepada Media ini Rasidi mengatakan bahwa Dirinya dikatakan sebagai agen ilegal, Karena diduga kedua agen tersebut mengelabuhi masyarakat Desa Saseel dengan mengatakan kalau masyarakat menggesek pada dirinya pasti bermasalah dikarenakan agen ilegal,” katanya pada media ini. Senin, 15/6/2020.
” Masyarakat ditakut-takuti dengan bahasa agen yang atas nama rasidi bermasalah alias agen ilegal. jika masyarakat masih melakukan penggesekan terhadap dirinya maka, pihak desa tidak akan bertanggung jawab,” Terangnya.
“Padahal, Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Target utama dari BPNT ini adalah keluarga miskin. Manfaat BPNT juga diperuntukan bagi warga disabilitas dan warga lansia.Tambahnya
Menurut rasidi, rahman pendamping dinas sosial kecamatan sapeken dalam hal BPNT tidak mau tahu tentang permasalahan yang terjadi dibawah, hingga berapa kali di hubungi lewat via telophone tidak diangkat. bahkan, sering kali menjanjikan untuk pembagian kpm ke desa saseel akan dimelalui tiga agen yang ada. Namun, semua itu tidak pernah terealisasi pada dirinya alias bohong,” Tuturnya.
“Masyarakat juga diancam oleh saingannya agen jika masi melakukan penggesekan terhadap agen Mandiri atas nama (rasidi) akan bermasalah. karena agen tersebut ilegal,” Pungkasnya.
Sementara taufik selaku kades saseel saat dikonfirmasi oleh media ini melalui via telephone menyatakan, permasalahan ini diharapkan bisa terselesaikan dengan jalan terbaik. pihaknya masi menunggu intruksi dari pendamping dinas sosial kecamatan sapeken dalam hal BPNT. Tapi, hingga pertemuan dilakukan tidak ada yang merapat. seharusnya rahman selaku pendamping dari dinas sosial kecamatan sapeken mengkoordinir permasalahan ini. Namun, pihak pemerintah desa saseel selalu siap memfasilitasi masalah ini, apalagi permasalahan ini melibatkan warga desa saseel yang merupakan tanggung jawab pemerintah Desa,” Katanya.
” Pemerintah desa saseel siap memfasilitasi. tapi, pihaknya masi menunggu intruksi dari pendamping BPNT kecamatan sapeken. kemudian, ketiga agen Mandiri akan dihadirkan untuk membicarakan hal tersebut,” Tutupnya
Hingga berita ini dinaikkan pendamping BPNT kecamatan sapeken dihubungi melalui via telephone tidak diangkat.
Zain/Dy
159 total views, 1 views today
Leave a Reply