Bupati non aktif Syaiful illah menjalani Sidang dakwaan

Sidoarjo, RPN – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di jl raya Juanda sedati menggelar Sidang Perdana Bupati Non aktif Syaiful illah Rabu ( 3/6/2020) kasus suap proyek infrastuktur Kabupaten Sidoarjo.

Agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap abah syaiful panggilan akrab Bupati non aktif Kabupaten Sidoarjo, dengan di pimpin Hakim ketua Cokorda .

Jaksa penuntut umum ( JPU ) Arif Suhermanto mengatakan “pada sidang kali ini akan menyidangkan empat terdakwa yang akan disidang terpisah dan secara konvensional” terang arif.

Seperti diberitakan sebelumnya putusan terhadap dua terdakwa penyuap bupati sdh diputus 1 tahun 8 bulan , saat membacakan dakwaan di ruang cakra jaksa Arief Suhermanto ” bahwa syaiful illah sudah menerima suap dari dua terdakwa kontraktor ibnu gofur dan totok pelaksana proyek infrastuktur kabupaten Sidoarjo sebesar 350 juta.

“Syaiful illah menerima suap Rp 550 , Suharti menerima Rp 227 juta, Tertahastoto Rp 350 juta , serta Sangaji menerima Rp 330 juta, ungkap jaksa Arif

Selain itu kpk melakukan OTT ( operasi tangkap tangan ) terhadap syaiful illah pada 7 januari 2020 dengan mengamankan uang suap 350 juta di Pendopo Delta Wibawa jam 17.00.

Atas dakwaan tersebut kuasa hukum terdakwa keberatan ,dan akan mengajukan eksepsi , Selain itu persidangan hari ini akan di lanjutkan Senin tanggal 8 juni dengan agenda sidang pembacaan eksepsi.

Ditemui awak media usai sidang Samsul Huda selaku tim penasehat hukum terdakwa mengatakan ” kami sangat keberatan dengan dakwaan dan akan mengajukan keberatan ,karena di nilai bukan termasuk tindak pidana korupsi ” ungkapnya.

Dalam kasus ini terdakwa dikenakan pasal 12 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 , dan sebagaimana di ubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  PT Karya Bintang Mandiri Berbagi Santunan untuk Ribuan anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin

NIK

 135 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of