Jombang,RPN – Kurang lebih 18 bulan Gudang yang belum jelas keperuntukannya dan belum jelas perijinannya serta IMB yang belum jelas juga telah beroperasi dengan lalulalang dumptruk memuat material berupa tanah uruk dan limbah yang sering berbau yang menyengat dan kadang membuat warga sekitar bernafas sesak dan batuk-batuk.

Selama dalam toleransi warga sekitar dengan selalu memberikan saran dan keluhan kepada wakil pengelola gudang terebut selalu mendapat jawaban yang belum ada perubahan dirasakan oleh warga sekitar, perangkat desa bakalan yang secara perseorangan di keluhi warga namun tak berujung tindakan oleh perangkat desa Bakalan.

Sepanjang keluhan warga RT.4 RW.1 Dusun Bakalan Desa Bakan yang mengeluhkan tentang aktivitas Gudang yang di sinyalir dipakai penumpukan Limbah B3, dan lebih sering aktivitasnya dilakukan di malam hari, serta bau yang sangat menyengat dan kadang membuat batuk serta sesak nafas membuat warga memiliki keluhan yang sama dan sepontan pada tanggal 3 Juni 2020 sekitar jam 19.00 warga meluruk gudang yang pintu utamanya di tutup namun ada beberapa orang melakukan aktivitas, kedatang warga akhirnya gudang di buka oleh petugas gudang dan warga masuk dan melihat langsung apa yang terjadi di dalam gudang, jelas dari salah satu warga yang awak media Radar Pos Nasional temui.

Awak media RPN telah menemui salah satu warga yang ada di tempat kejadian yang bernama K, menjelaskan Warga yang di damping RT, RW dan Kepala Dusun Bakan melihat langsung aktivitas di dalam gudang yang mana dadalam gudang tersebut telah di lakukan penimbuanan limbah B3 dengan kamuflase diuruk dengan tanah uruk palig atas.

Dengan terbongkarnya keberadaan gudang tersebut telah dilaporkan ke pihak Polsek Sumobito, Koramil Sumobito, Bapak Camat Sumobito beserta pemerintah desa Bakalan dan pada malam tersebut pihak-pihak telah hadir dengan kesepakatan tanggal 4 Juni 2020 di mediasi di Kantor Pemerintahan Desa Bakalan.

Baca Juga :  Bantu Polda Jateng Ciptakan Kondisi Aman dan Damai, Ketua PWNU Jateng Beri Pernyataan Menyejukkan

Jam 10 tanggal 4 Juni 2020 dilaksanakan Mediasi dihadiri oleh perwakilan Pemilik Gudang, Warga Bakalan, Kapolsek, Koramil, Bapak Camat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, setelah kepala desa bakalan dan bapak kapolsek menyampaikan arahan maka pihak warga yang di wakili oleh Adi K, dan Bapak Khoirul Anam, dimana bapak Adi, menyampaikan sejak berdiri dan beraktivitas 18 bulan yang lalu hampir setiap hari ada 3 dumptruk yang masuk dengan membawa limbah yang baunya sangat menyengat dan mengakibatkan batuk-batuk serta sesak nafas, pernah menanyai pihak penanggung jawab bapak Zainul (Gentho) bahwa akan bertanggung jawab jika berakibat ke warga dan pak Zainul mengakui jika itu ada limbah B3 nya. Bapak adi tidak menolak pengusaha yang masuk tapi jangan yang berdampak merusak lingkungan sampai pada mencemari air dalam bumi.

Perwakilan yang kedua Bapak Khoirul Anam menyampaikan bahwa aktivitas dumtruk malam hari yang kebetulan melalui jalan belakan rumah bapak Khorul anam sangat meresahkan dan mengganggu, mengeluhkan juga limbah sudah mencemari sumber air, jangan sampai Gudang yang sudah menimbun limbah B3 yang berakibat pedas dan bau menyengat ini tidak ada tindakan, maka mengajukan keluhan dan pertanyaan antara lain, apakah IMB gudang itu ada ? apakah IJIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 sudah ada ? karena dibangun gudang dan di uruk apakah ijin pengeringan juga sudah punya ? apakah kelas jalan sudah sesuai dengan dumtruk yang selalu aktivitas ? maka bapak khoirul anam minta limbah B3 di ambil dan dibuang sesuai dengan tempatnya.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup membantu memberi jawaban atas tuntutan warga Diana soal limbah tersebut jenis B3 atau bukan belum bisa memutuskan, tapi ibu Diana bisa menjelaskan bahwa limbah tersebut 90% adalah limbah B3, soal IMB juga belum bisa memastikan karena ada sistim OSS sehingga semu bisa diurus secara online.

Baca Juga :  Pelepasan Siswa Siswi MI dan MTs Nurul Huda Kemantren Tahun Ajaran 2021-2022

Bahwa dengan seluruh tuntutan warga di rapat internl yang peserta nya adalah pihak Polsek, Pihak Koramil, Pihak Kecamatan, Pihak Pemerintahan Desa Bakalan dan sudah mengundang Perwakilan pemilik Gudang dan diwakili oleh bapak Zainul (Gentho) telah memutuskan : pihak gudang bertanggung jawab dan menggali kembali limbah B3 untuk di pindahkan ke tempat lain, untuk proses pengambilan limbah tersebut dikawal langsung oleh pihak DLH, DLH akan mengecek pengangkut dan jenis-jenis limbah yang ada di dalam gudang tersebut, pintu gerbang sepakat di tutup dengan diberi palang agar tidak bisa dibuka sampai pada selesai nya penggalian limbah tersebut.

Kn

 169 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of