Jepara,RPN – Babinsa Desa Karangrandu Koramil 04/Pecangaan Kodim 0719/Jepara Serka Khambali menghadiri pembentukan Satgas Jogo Tonggo Tingkat RW di Balai Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, semalam (30/05/2020).
Acara tersebut dihadiri Petinggi Desa Karangrandu H. Syahlan, Ketua BPD Giri Raharjo, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Perangkat desa, Ketua RW se-desa Karangrandu, Ketua Linmas dan Bidan desa.
Syahlan selaku Petinggi desa menyebut, pembentukan Satgas Jogo Tonggo tingkat RW ini mengacu intruksi Gubernur Jawa Tengah No. 1 Tahun 2020 tanggal 29 Mei tahun 2020. Gerakan ini memanfaatkan kekuataan solidaritas masyarakat untuk memantau dan menjaga tetangga masing-masing.
“Satgas ini sesuai dengan instruksi pak Gubernur Jawa Tengah. Dimana beliau tidak ingin ada kejadian orang meninggal kelaparan karena pandemi. Maka, setiap warga harus menengok tetangga terdekat. Jika ada yang kesusahan, agar melapor ke ketua RW untuk dicarikan solusi bersama,” ujarnya.
Sementara Babinsa Serka Khambali menuturkan, sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah, gerakan ini mancakup dua hal. Yakni jaring pengaman sosial dan keamanan, yakni berupa sosialisasi, pendataan, serta pemantauan warga. Serta jaring pengaman ekonomi, yang juga terdiri dua hal.
“Pertama, memastikan tidak ada satu pun warga yang kelaparan selama wabah Covid-19. Kedua, mengusahakan kegiatan ekonomi warga berjalan dengan baik pasca wabah Covid-19,” jelasnya.
Untuk desa Karangrandu, dalam musyawarah sudah disepakati untuk dilakukan penambahan, yakni penambahan Satgas Kesehatan dan Satgas Hiburan. Hal ini sesuai dengan kebutuhan warga desa, sehingga lebih lengkap dan tercapai apa yang diprogamkan.
“Untuk instruksi dari pak Gubernur hanya ada 2 Satgas, tetapi kita lengkapi dengan dua tambahan Satgas lagi, agar pencapaian progam Jogo Tonggo dapat maksimal,” imbuh Khambali.
Ia mengungkapkan, selain membentuk Satgas Jogo Tonggo, musyawarah juga menghasilkan beberapa kesepakatan dalam mendukung progam Gubernur Jateng tersebut, yakni menghidupkan kembali pos ronda dan mewajibkan setiap rumah mempunyai kenthongan.
“Dan nantinya setiap kegiatan masyarakat harus dilaksanakan secara gotong-royong. Saya kira hal ini tidaklah sulit untuk dilaksanakan, mengingat gotong royong sudah bagi warga merupakan hal yang biasa dilaksanakan, terlebih warga di pedesaan, walaupun tidak semuanya,” pungkasnya.
Dp-jpr
122 total views, 1 views today
Leave a Reply