SURABAYA,RPN – Adanya kejadian sengketa Tanah antara PT. DIAN PERMANA dengan Sukismi yang sekarang masih berlanjut ditingkat banding dimana pihak dari keluarga Sukismi merasa dirugikan atas pernyataan Bapak Abd. Somad yang menerangkan persil nomor 33d, 111 luas 0,152 Ha petok nomor 700 milik dari keluarga bpk Markum/Kayat.

Dan sekarang pernyataan ini hanya diatas kertas dimana Pak Abd. Somad sesudah pensiun dari staf kelurahan Wiyung bagian pengukuran tanah dan sekarang bekerja di PT. DIAN PERMANA di bagian urusan tanah menirukan perkataan Pak Abd.Somad tersebut sewaktu wartawan Radar Post Nasional menanyakan kepada Pak Abd. Somad tentang pernyataan kesaksian tersebut beliau jawab,” ya itu betul memang dia buat dan dia yang tanda tangan tetapi mas, saya sudah bekerja ikut PT DIAN PERMANA dan saya di bayar bulanan menirukan Somad, otomatis saya bela yang bayar kata Abd. Somad, beliau juga bercerita bahwa surat – surat tanah masyarakat disimpan dirumahnya dan disimpan di PT. DIAN PERMANA bukan di balai desa.
Jadi kalau ada masyarakat Wiyung jual tanah atau beli tanah harus menghadap kepada Bapak Abd. Somad karena dia yang bagian urusan seperti itu sampai sekarang meskipun sudah pensiun dari pegawai negeri, tetapi sampai sekarang di pakai dan surat – surat tanah banyak dirumah Bpk. Abd.Somad dan di PT. DIAN PERMANA menirukan pembicaraan Pak Abd. Somad, dan kami pun ke kelurahan untuk konfirmasi kepada Pak Lurah Wiyung tetapi Pak lurah tidak ditempat.
Dan kami pun berharap kepada Bapak lurah baik itu Bapak Camat bahwa dokumen negara disimpan di kantor kelurahan dan kantor kecamatan, tidak bisa di bawa ke rumah perangkat apalagi ada yang disimpan di PT. DIAN PERMANA, kami pun akan memberitahukan ke penegak hukum. Dan kami pun menduga ada yang tidak beres tentang surat – surat tersebut, kami akan meminta penegak hukum untuk menyelamatkan surat – surat tanah tersebut yang disimpan di rumah Bapak Abd. Somad tersebut. Bersambung.
(Jeckson M./Sopyan)
197 total views, 1 views today
Leave a Reply